Kanwil Sumbagut dan LLDikti Wilayah I Jalin Kerja Sama Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

  • Bagikan

Brasnews.net | Medan

BPJS Ketenaga kerjaan wilayah Sumbagut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dunia Kampus, yaitu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara terkait pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Wilayah I Sumatera Utara.

“Kegiatan itu sudah di laksanakan di Gedung Growth Center LLDikti Wilayah I pada Jumat pekan lalu dan saat ini ada beberapa Universitas yang langsung tancap gas mengeksekusi per Universitas seperti di Cabang Medan hari ini ada MOU dengan salah satu Kampus Swasta,” jelas Wakil Kepala Kantor Wilayah, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng sebagaimana di lansir dalam keterangan, Rabu (01/11/2023).

Di sebutkan, dalam rangka pelaksanaan Inpres Nomor : 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, pihaknya bersama LLDikti Wilayah I melaksanakan sosialisasi sekaligus penandatanganan kerja sama yang di hadiri Ratusan Perguruan Tinggi Swasta se-Sumut.

“Penting di jalin kolaborasi dengan LLDikti dan seluruh Perguruan Tinggi, Dunia Kampus, Dunia Terdidik dan seluruh kepegawaian Pendidik Swasta terlindungi dalam jaminan sosisal ketenaga kerjaan,” ujar Sanco.

Di tambahkan, kepesertaan Sektor Pendidikan Tinggi dapat mencakup seluruh Tenaga Pendidik bahkan Mahasiswa, lantaran Mahasiswa juga ada program magang, praktik kerja, bahkan KKN.

“Ya, bisa kita lindungi karena risiko pada saat mereka praktek di lapangan atau pun perusahaan itu ada risiko kecelakaan kerja. Silahkan di masukkan dalam Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, apa bila terjadi risiko Negara hadir memberi perlindungan lewat Jamsostek,” ungkap Sanco.

Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D, dalam sambutannya menekankan mengenai pentingnya Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan di Lingkungan Universitas baik bagi Tenaga Pendidik, Administrasi mau pun Mahasiswa yang sedang melakukan magang.

“Ini termasuk para Mahasiswa magang reguler mau pun program MBKM,” ujar Saiful sembari berharap kerja sama yang di jalin dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Kami berharap apa yang di kerja samakan dapat bermanfaat. Kita siap menindak lanjuti kerja sama ini hingga ke tingkat Universitas. Kami himbau para Pimpinan PTS dapat menindak lanjuti di lapangan demi kesejahteraan peserta,” ujarnya.

Di sebutkan, pihak (BPJS) Ketenaga Kerjaan juga kiranya dapat menyelenggarakan Kuliah Umum atau hal-hal lain yang serupa di kampus-kampus untuk mengedukasi pentingnya Jaminan Sosial.

Hal itu, lantaran masih minimnya pengetahuan Jaminan Sosial di kalangan Akademisi dan untuk itu di minta agar (BPJS) Ketenaga Kerjaan dapat menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada seluruh lapisan civitas Akademika di Kampus.

Sementara dalam sharing session hadir narasumber dari USU yakni Dr. Zulfan, S.S M.Hum selaku Ketua Program KKNT MBKM USU dan Kasidatun Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi P.A, Juanda Panjaitan, SH., MH.

Di sebutkan Zulfan, tugas melindungi Mahasiswa yang berkegiatan di luar Kampus itu penting, karena risiko bisa terjadi kapan saja di mana saja dengan siapa saja.

“Berdasarkan pengalaman yang di lalui oleh USU, beberapa kali terjadi risiko yang menyebabkan Mahasiswa mengalami kecelakaan pada saat proses magang atau melaksanakan aktifitas di luar Kampus. Oleh karena itu sangat tepat menjadi peserta Jamsostek, sehingga pembiayaan dapat di bebankan ke Negara kalau terjadi kecelakaan,” ujar Zulfan.

Dr. Zulfan juga mengajak para peserta yang merupakan utusan dari Kampus masing-masing untuk bergerak aktif dalam pendaftaran dan perlindungan Jaminan Sosial.

Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi P.A, JUANDA Panjaitan, SH., MH memaparkan peran serta Kejaksaan dari sisi hukum dalam kaitannya dengan penegakan kepatuhan pelaksanaan (BPJS) Ketenaga Kerjaan.

“Kerja sama (BPJS) Ketenaga Kerjaan dengan Kejaksaan, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor : 2 Tahun 2021. Presiden mengamanahkan Jaksa Agung mengambil langkah optimalisasi program Jaminan Sosial dan kemudian di tindak lanjuti hingga tingkat Kabupaten dan Kota,” katanya.

Ia mengatakan Kejaksaan bertugas meningkatkan kepatuhan Perusahaan, Yayasan, badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program (BPJS) Ketenaga Kerjaan dan mendaftarkan pekerjanya tidak separuh dari jumlah pekerja, tidak separuh jumlah upah, dan tidak separuh program, tetapi harus sepenuhnya.(Harun)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *