Kedapatan Simpan 0,94 Gram Narkotika Jenis Sabu, Pemuda Asal Pilangsari Ngrampal Ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen

  • Bagikan

SRAGEN | Brasnews.net

 

Usai TKP Gunung Kemukus Sumberlawang, Desa Jeruk Miri, Gondang kini satu lagi satuan narkoba Polres Sragen kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu.

Data yang dihimpun, satopsnal narkoba telah menangkap seorang pelaku berinisial M A S alias R, 28 warga Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal.

Dalam penggerebegan pelaku ditangkap petugas di rumahnya, beberapa waktu lalu. Petugas juga menemukan barang bukti sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat sebuah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal di duga narkotika jenis Shabu seberat 0.94 gram.

Baca juga beritanya  Sekretaris Bantul Mal Kota Langsa Klarifikasi Terkait, Proposal Bantuan Rumah an.Rustam

Usai itu petugas juga telah menyita barangbukti lain milik pelaku diantaranya tiga buah korek api gas warna biru, ungu dan hijau yang ditaruh di atas alamari, handphone merk OPPO A9 warna putih biru.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Herawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan, bahwa penggerebegan terhadap tersangka dilakukannya berdasarkan informasi yang diberikan warga yang kemudian melakukan penyelidikan dilokasi.

Baca juga beritanya  Dukung Ketahanan Pangan, PT.PEMA serahkan bantuan pupuk kepada Koperasi Pengelola Pisang Cavendish Bener Meriah

“Dari informasi yang diberikan, kemudian kita lakukan penyelidikan dan penggeledahan dilokasi. Dari kegiatan tersebut kemudian tim berhasil menemukan barangbukti shabu yang dimiliki pelaku. saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ ungkap AKP Herawan.

Pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Baca juga beritanya  Sat Reskrim Polres Langsa Bekuk Dua Pencuri Spesialis Sepeda Motor

(Awi)

  • Bagikan