Kejaksaan Negeri Aceh Timur Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa

  • Bagikan

Brasnews.net | Aceh Timur

18 Oktober 2023 – Kejaksaan Tinggi Aceh, bekerja sama dengan Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur,
menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa. Acara ini berlangsung di Aula
MAN Insan Cendikian Aceh Timur.

Dihadiri oleh Anggota Komisi 3 DPR-RI M. Nasir Djamil,S.Ag., M.Si Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, SH., MH, Plt. SekretarisDaerah (PJ. Setda) Aceh Timur, T Reza Rizki SH., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri AcehTimur, Dr. Lukmah Hakim, SH., MH, Asisten I Setda Aceh Timur, Syafrizal Fauzi, S.STP.,M.AP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMG) Aceh Timur, Adlinsyah,

S.Sos., M.AP, Kepala Desa dari 512 Desa di Kabupaten Aceh Timur, Para Pendamping Desa
serta Para Pendamping Lokal Desa.
PJ Setda Aceh Timur, T. Reza Rizki, dalam sambutannya, meminta dukungan penuh dari
para kepala desa terkait dengan Program Jaga Desa. Ia menggarisbawahi pentingnya
pengawasan dan pendampingan jasa desa dalam menjalankan pengelolaan dana desa.
Dengan pendampingan yang baik, kepala desa dapat menjalankan pengelolaan dana desa
dengan benar, memberikan kemajuan bagi desa dan masyarakatnya, serta mematuhi aturan￾aturan yang mengikat dalam penggunaan dana desa.
Kepala Desa, pendamping, dan pendamping lokal desa diharapkan mengikuti sosialisasi ini
dengan serius dan berperan aktif dalam bertanya jika ada yang kurang dipahami. PJ Setda
Aceh Timur juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas
terselenggaranya kegiatan ini, yang menunjukkan kerja sama yang baik antara Kejaksaan
dan pemerintah daerah.
Dalam sela-sela kegiatan hadir Anggota Komisi III DPR-RI M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si.

Beliau hadir dalam rangka sebagai Mitra Kerja DPR RI Komisi III yang salah satunya adalah Kejaksaan Agung, Kehadirannya diacara ini bertujuan untuk melakukan pemantauan
terhadap Kegiatan Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dengan begitu, kehadiran Anggota Komisi III DPR-RI M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si, di acara Program Jaga Desa tidak hanya sekadar peninjauan biasa, tetapi juga sebagai wujud dukungan dan perhatian serius terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang baik.

Selain itu, kehadirannya
mencerminkan pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah dalam mencapai tujuan
bersama, yaitu kemakmuran daerah dan masyarakat.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, SH., MH, menyampaikan data bahwa alokasi Dana Desa di Aceh Timur dari tahun 2015 hingga 2023 mencapai 3,078 triliun rupiah
yang tersebar di 513 desa.

Dana Desa yang cukup besar ini diharapkan dapat dioptimalkan
dengan baik sesuai aturan dan selalu berkoordinasi dengan Pendamping Desa dan Kejaksaan.

Ia juga mengingatkan agar kegiatan studi banding dilakukan sesuai dengan
potensi desa, sehingga dapat menjadi produk untuk kemakmuran desa. Kegiatan Sosialisasi
Jaksa Garda Desa merupakan agenda rutin Kejaksaan dalam Mengawal Pelaksanaan dan
Penggunaaan Dana Desa.(Ajat)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *