Brasnews.net | Aceh Timur
Ketua LEKAAT Kasmidi Panjaitan,S.IP kepada media ini ,Senin 9 Oktober 2023 mengatakan akan mengawal kasus Illegal Mining yang tersangkanya telah ditangkap baru –baru ini oleh Unit Resmob Polres Aceh Timur.
Tersangka bernama Ibrahim Ali yang sebelumnya buron sebagai DPO Polres Aceh Timur hampir setahun lamanya dalam pelarian dan persembunyian.
Kasmidi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PDI-P Aceh Timur menambahkan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ketingkat Pengadilan.
Ia minta Pihak Polres Aceh Timur agar menjerat Tersangka dengan pasal berlapis.
” Selama ini, dalam kasusunya , Ibrahim Ali tidak menunjukkan itikat tidak baik dalam penegakan hukum.
Ia tega mengorbankan pekerjanya yang tidak lain adalah anaknya sendiri serta adik iparnya dan pekerja lainnya untuk merasakan pahitnya mendekam didalam sel dan penjara di LP.
Sedangkan dianya memilih menjadi DPO Polres Aceh Timur, enak-enakan bebas diluar sana.
Ia tidak Kooperatif sama sekali saat penegak hukum melakukan penyidikan.
Penetapan DPO terhadap Ibrahim Ali artinya ia sudah menunjukkan sikap tidak kooperatif kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.
Itu berarti adanya niat menghalangi atau menggagalkan penyidikan.
Maka dari itu Saya minta kepada pihak Polres dan nantinta saat pelimpahan perkara ke Kejari Aceh Timur agar selain dikenakan pasal pidana 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Illegal Mining juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal tindak pidana menghalangi atau menggagalkan Penyidikan.
Hal itu pantas untuk tersangka Ibrahim Ali agar dapat memberi efek jera dan contoh kepada oknum pengusaha nakal lainnya.” Jelasnya.
Kasmidi yang juga lulusan S-1 FISIP Universitas Pasundan Bandung ini menambahkan selalu siap serta komit melakukan kritikan terhadap berbagai persoalan baik di Aceh Timur maupun Di seluruh Aceh.Dan siap menjadi mitra dalam memberikan input atau masukan demi kemajuan daerah.(Ibnu)
Sumber : KP