Medan | Brasnews.net
Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap delapan orang komplotan geng motor dan pelaku pencurian kekerasan (Curas), Selasa (30/01/2024).
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan kedelapan orang komploton geng motor yang di tangkap itu melakukan aksi kejahatan di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Tim di pimpin Kasubdit Jatanras Kompol. Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat.
“Kedua pelaku ini merupakan komplotan dari enam pelaku lainnya yang sudah di tangkap dan di tahan Polres Binjai dan mereka mengakui melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban,” jelasnya.
“Keenam pelaku yang telah di tahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi megungkapkan, komplotan Genk Motor yang di tangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Modus kejahatan di lakukan para pelaku konvoi dengan mengancam menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
“Hasil kejahatan di pake beli Narkoba, test urine para pelaku semuanya positif (Narkoba) mereka saat ini di tahan dan terancam hukuman 12 Tahun penjara,” pungkasnya.(Redaksi/Zul1KBR.Com)