Lari Kebitung Usai Menghabisi Ibu Dan Anak Di Sangihe Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulut

  • Bagikan

 

Manado, Sulut – Brasnews.net, Pembunuhan yang terjadi di Kampung Tariang Baru Kec. Tabukan Tengah Kab. Kepulauan Sangihe berhasil diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe. Sabtu (23/11/24).

Dalam press conference, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil bersama Dirreskrimum Kombes Pol Amry Siahaan, jumat (22/11) menjelaskan

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada hari Rabu, (20/11) sekitar pukul 20.00 Wita. Dan dalam kurun waktu 24 jam tersangka berinisial MFM (23) berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Michael.

Baca juga beritanya  Bimbingan Rohani Untuk Tahanan, Ini Tujuan Polres Lhokseumawe

Lebih lanjut Michael menjelaskan Tersangka diamankan pada Kamis, (21/11), saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang.

“Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol.

Tidak hanya sampai disitu, Kabid Humas menambahkan Terungkapnya motif pembunuhan disebabkan karena faktor cemburu, dimana antara korban dan tersangka diduga berpacaran.

“Tersangka merasa cemburu terhadap korban karena korban diduga telah menjalin hubungan cinta dengan lelaki lain. Merasa cemburu, tersangka lantas mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang dan menghabisi korban bersama anaknya,” terang Kombes Pol Michael.

Baca juga beritanya  Edukasi Tertib Berlalulintas Bagi Anak-Anak SD IT AL-Manar Oleh Sat Lantas Polres Bener Meriah

Usai menghabisi kedua korban, tersangka langsung meninggalkan TKP menuju rumahnya dan kemudian melarikan diri menuju Kota Bitung dengan sebuah kapal penumpang.

Tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, menambahkan terkait babuk yang berhasil diamankan polisi, berupa sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando dan sebuah kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna krem, sebuah handphone merk Realme Note 60. Serta sebuah sprei warna biru putih terdapat bercak darah, sebuah sarung bantal terdapat bercak darah, sebuah daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam terdapat bercak darah.

Baca juga beritanya  Kapolres Bitung Pimpin Olahraga Bersama Untuk Menjaga Kesehatan Anggota

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelas Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol. (Talia)

Penulis: talia
  • Bagikan