Kota Langsa | Brasnewsnet
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Langsa Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dalam acara Paripurna, Senin (22/4/2024).
Pj. Walikota Langsa Syaridin diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ali Mustafa, SE menyampaikan LKPJ dalam acara paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRK Langsa dan dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Ketua DPR, Wakil Ketua, Anggota DPRK Langsa, Forkopimda, Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Ketua MPU, MAA, MPD, Baitul Mal Kota Langsa, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Ketua PKK, Organisasi Wanita, Ketua Parpol, Organisasi Profesi, Ormas, LSM, Wartawan, Mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Ali Mustafa menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 merupakan kewajiban dan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penyusunan LKPJ ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Ali Mustafa menjelaskan bahwa LKPJ ini memuat informasi mengenai capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kota Langsa akhir Tahun Anggaran 2023 ini berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023, Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa (APBK) Tahun Anggaran 2023.
Adapun hal-hal yang disampaikan Ali Mustafa dalam laporan ini meliputi:
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Termasuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023 dan realisasi Penerimaan dari Pendapatan Transfer.
Pengelolaan Belanja Daerah Kota Langsa Tahun Anggaran 2023 yang terealisasi dari target yang telah ditetapkan.
Pembiayaan Daerah yang terealisasi 100% yang berasal dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Meskipun terdapat keterbatasan dalam penerimaan daerah, Ali Mustafa menyampaikan bahwa hal tersebut dapat dimaksimalkan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pada masing-masing OPD tetap berjalan sesuai rencana.
Pada akhir laporannya, Ali Mustafa menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap pimpinan dan anggota DPR Kota Langsa atas peran mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.
(t. anes)