Maraknya Mafia BBM Solar Ilegal di Kota Manado,Di Duga Para Pelaku Seolah Tidak Tersentuh Hukum

  • Bagikan

Brasnews.net | Manado

Praktik, para pelaku mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) milik seorang warga yang berinisial (S) kian marak di kota Manado, bahkan diduga Para pelaku seolah tak tersentuh hukum. Mengomentari hal tersebut, salah seorang masyarakat Manado yang tak ingin di publikasikan namanya mengatakan, “maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari aparat penegak hukum, Jelasnya.”

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi khusus nya di kota Manado terus terjadi, dan bahkan kegiatan ilegal ini makin marak di wilayah Sulawesi utara” katanya melalui keterangan secara tertulis, Minggu, (5/11/2023).

Ia menambahkan, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini. Para mafia itu menurutnya, kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

Baca juga beritanya  Kepala Baitul Mal Langsa Kunjungi Salah Seorang Awak Media Yang Sakit, di kediamannya

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Ia menegaskan kepada (APH) mewanti-wanti aparat penegak hukum untuk tidak loyo terhadap mafia BBM, dan memeinta untuk menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Baca juga beritanya  Kolaborasi Dengan Kementerian Koperasi, Pemprov Sumut Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis Untuk UMKM

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” ungkapnya

Pembekuan operasional, jelasnya, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” tutupnya.

Baca juga beritanya  Pembukaan Recruitment Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL TNI Angkatan Darat TA 2024 di Batalyon Infanteri 114/Satria Musara. Senin, 22 Juli 2024.

Team

  • Bagikan