Deli Serdang | Brasnews.net
Petugas kepolisian bersama petugas keamanan Bandara Udara Internasional Kualanamu Airport, Kabupaten Deli Serdang, berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kasus penyeludupan sabu itu, melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, berhasil di gagalkan dua kali dalam satu hari, pada Selasa kemarin, 23 Januari 2024.
“Pengungkapan yang pertama di tangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara,” ucap Hadi saat di konfirmasi VIVA Medan, Rabu 24 Januari 2024.
Berdasarkan data di peroleh dan di himpun, kasus pertama tiga orang di amankan di Lantai II Bandara Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang. Tepatnya, di Ruang Pemeriksaan panumpang atau X-Ray, pada sekitar pukul 09.30 WIB.
Petugas gabungan langsung mengamankan tiga orang penumpang dengan di lakukan pemeriksaan lanjutan, masing-masing berinsial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Alhasil, petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan dan di balut lakban kuning di badan tiga pelaku dengan barang bukti di amankan sekitar 3.104 gram. Mereka langsung di amankan pihak kepolisian.
“Dengan barang bukti, di sita 3 kilogram lebih Narkotika jenis sabu. Pengiriman atau membawa sabu dari Medan – Kendari via jalur udara,” jelas Hadi.
Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti, di boyong ke Markas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus Narkoba itu.
“Kemudian, Personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa mereka sebagai kurir Narkoba tersebut atas perintah A masuk DPO,” kata Hadi.
Pengungkapan kasus kedua, petugas keamanan Bandara Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, pada hari yang sama di amankan 4 Calon Penumpang, sekitar pukul 11.05 WIB.
Keempat penumpang itu, masing-masing berinsial MI, RS, IJ, dan AZ. Mereka merupakan warga Sumatera Utara dan Jawa Barat. Mereka di amankan di Ruang Pemeriksaan Penumpang atau X-Ray, Bandara Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti di amankan sabu seberat, 4.199 gram. Berdasarkan informasi di peroleh, barang bukti di amankan dari barang bawa para pelaku tersebut. Rencana, serbuk putih itu akan di kirim dari Kualanamu ke Cengkareng.
Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti di boyong ke Markas Polresta Deli Serdang. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus Narkoba itu.
“Kasus kedua modusnya sama, namun di tangani Polresta Deli Serdang,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(Redaksi/Zul1KBR)