Miris! Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Sekretariat DPC Abdesi Aceh Timur

  • Bagikan

Aceh Timur – Terpantau oleh awak media, sebuah pemandangan yang cukup memprihatinkan terlihat di halaman Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Aceh Timur. Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan robek masih berkibar di depan kantor yang berlokasi di Desa Pedawa, Kecamatan Idi Sabtu,1/3/2025

Zulfakri, anggota Badan Advokasi Indonesia (BAI), menanggapi hal ini dengan tegas. “Ketua Abdesi perlu shock therapy sekali-sekali,” ujarnya kepada awak media pada Sabtu, 1 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa membiarkan bendera negara dalam kondisi demikian bisa berujung pada sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga beritanya  Desa Air Pinang Kamis 27/02/2025Masa Reses Pertama Ir. Iskandar Anggota DPR Aceh Tahun 2025 Di Desa Air Pinang . Kecamatan Simeulue Timur

“Ini bukan hal sepele. Undang-Undang sudah mengatur tentang tata cara penggunaan dan pemeliharaan bendera negara. Bisa ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya,” tambah Zulfakri.

Menurutnya, bendera yang sudah lusuh dan robek tersebut tetap dibiarkan berkibar di tiang besar halaman kantor tanpa ada upaya penggantian. “Padahal setiap tahun kita memperingati Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Tapi untuk sekadar mengganti satu bendera yang sudah tidak layak, seolah luput dari perhatian Ketua Abdesi,” katanya.

Ketua Abdesi Dinilai Kurang Peduli

Mirisnya, bendera tersebut tidak hanya dalam kondisi kusam dan robek, tetapi juga tidak pernah diturunkan saat sore hari. Hal ini diungkapkan oleh seorang warga, Zanil.

Baca juga beritanya  Baitul Mal Kota Langsa Gelar Pelaporan Pertanggung Jawaban Zakat dan Infaq 2023

“Setahu saya, bendera di kantor DPC Abdesi itu tidak pernah diturunkan. Bahkan malam hari pun tetap berkibar di sana. Biasanya baru diganti kalau sudah benar-benar rusak parah,” ujar Zanil kepada media saat dilakukan investigasi pada pukul 11.30 WIB.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara dengan jelas mengatur bahwa bendera negara tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Selain itu, pasal 66 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga beritanya  Babinsa Perdamaian, Hadiri Pelatihan Kapasitas Petue Kampung

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait, baik dari Ketua Abdesi maupun pemerintah desa. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kepedulian dan tanggung jawab mereka dalam menjaga simbol negara.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Ketua Abdesi, Gecik Wan, ia hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. “Setahun sekali kita ganti,” tulisnya.

Jawaban tersebut dinilai tidak mencerminkan keseriusan dalam menjaga kehormatan bendera negara. Masyarakat berharap ada kesadaran lebih tinggi dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang  (hsb)

  • Bagikan