Pasiak Lakukan Pemusnahan BMN Buku Dan Akta Nikah Disaksikan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara

  • Bagikan

 

Bitung, Sulut – Brasnews.net, Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen Nikah dilakukan Kantor Kemenag Bitung dengan cara dibakar dikarenakan kadaluarsa dan telah rusak. Rabu (13/11/24).

Kepala Kankemenag Bitung H. Yahya W. Pasiak menyampaikan hal tersebut di sela-sela Penghapusan Dokumen yang berlangsung di halaman Kantor Kemenag Kota Bitung.

Baca juga beritanya  Kapolresta Manado Dampinggi Kapolda Sulut Lakukan Kunjungan Kerja di Kantor Wali Kota Manado

“Dokumen tersebut kami hapuskan karena kadaluarsa dan rusak. Adapun penghapusan tersebut di lakukan dengan cara dibakar. Hal ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut Pasiak menjelaskan dimana Penghapusan Barang Milik Negara yang sudah kadaluarsa maupun rusak ini telah mendapatkan ijin dari Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Bidang Bimas Islam.

Baca juga beritanya  Pemkab Bener Meriah Ikuti Rakor Pengedalian Inflasi Daerah Dengan Sekjen Kemendagri.

“Adapun barang/dokumen yang kami hapuskan antara lain Buku Kutipan Akta Nikah (NA) sejumlah 462 eksemplar, dan Akta Nikah (Model N) sebanyak 123 eksemplar, serta Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) berjumlah 123 eksemplar,” imbuh Kepala Kantor.

Kegiatan penghapusan tersebut disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov. Sulut, H. Ulyas Taha, Kabid Bimas Islam: H. Samsudin Pulu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bitung bersama staf, Kepala Sub Bagian TU, Polres Bitung, para Kepala KUA se-kota Bitung, para Penghulu dan Penyuluh Agama, serta Tim Pengelola Barang Milik Negara. (Talia)

Penulis: talia
  • Bagikan