Pejabat Bupati Simeulue Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Yang Memenuhi Syarat

  • Bagikan

Simeulue Aceh – BrasNews.net Pejabat (Pj) Bupati Simeulue, T. Reza Fahlevi, SE.,MM usai menjadi inspektur upacara pada detik-detik proklamasi hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di lapangan pendopo Bupati Simeulue Sabtu 17 Agustus 2024 menuju ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Sinabang mengikuti acara pemberian remisi bagi warga binaan.

Sebanyak 75 warga binaan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang mulai dari remisi 1 hingga 2 bulan.

Surat remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Simeulue T. Reza Fahlevi kepada perwakilan WBP, didampingi Kepala Lapas Kelas III Sinabang Suparman di halaman Lapas setempat. Sabtu (17/8/2024).

Baca juga beritanya  Fachrul Razi : Insya Allah Jika Banda Aceh Saya Pimpin, Tambahan Program Gampong Rakyat 1 Miliar per Gampong

Kalapas Kelas III Sinabang, Suparman, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang Pj. Bupati Simeulue beserta rombongan dalam rangka Pemberian Remisi Bagi Narapidana Lapas Sinabang sebagaimana kita maklumi bersama-sama, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Semoga kedatangan perdana Pj. Bupati Simeulue beserta Ketua Pj TP-PKK ke Lapas Kelas III Sinabang dapat membawa berkah tersendiri.

Lanjutnya, kapasitas Lapas Kelas III Sinabang adalah 150 orang, dan jumlah WBP saat ini 111 orang yang terdiri dari 108 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Saat ini tindak pidana yang dominan adalah yang pertama tindak pidana narkotika, asusila, dan tindak pidana korupsi. Selebihnya adalah tindak pidana umum.

Baca juga beritanya  Letkol Kav Ino Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Anggota

Sementara untuk jumlah pegawai definitif Lapas Sinabang saat ini adalah 36 orang pegawai yang terdiri dari 5 orang pejabat struktural, 6 orang staf kantor dan 25 orang anggota penjagaan.

Saat ini hak-hak sebagai warga binaan di samping hak mendapatkan remisi turut kami usulkan juga hak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi lainnya dan tentunya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi, telah menjalani masa pidana dan berkelakuan baik.

Selain itu, sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada Narapidana.

Baca juga beritanya  Babinsa: Dampingi Pembenahan Jembatan Rusak Akibat Tergerus Air

Remisi ini bukan sekedar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

Oleh karenanya, di hari Kemerdekaan RI Ke-79 ini, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 75 Orang narapidana Lapas Sinabang.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat.”

Suparman juga menyampaikan Lapas Kelas III Sinabang telah melaksanakan kegiatan pada Semester II diantaranya :

1. Pelaksanaan MoU dengan Puskesmas Simeulue Timur terkait Pengendalian HIV/AIDS, dan TBC di Lapas Kelas III Sinabang:

  • Bagikan