||BRASNEWS.NET||
BITUNG – Humas Polres Bitung –
Polres Bitung melalui Team 2 Patroli Tarsius Presisi berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku, J (30 tahun), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Gratia EM (26 tahun), yang merupakan ibu rumah tangga.
Kejadian bermula ketika pelaku melakukan pesta minuman keras di samping rumahnya dan ditegur oleh korban. Pelaku merasa tidak terima dan mengamuk, menghancurkan lemari pakaian, dan mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Korban mengalami luka sayatan di jari kelingking kanan dan melarikan diri ke Polres Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tim Patroli Tarsius Presisi merespons laporan korban dan mengamankan pelaku yang dalam keadaan mabuk serta barang bukti 1 bilah samurai. Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
*Dengan tindakan ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban.*
(AK)