Pelaku Pencurian dan Penadah Handphone Ditangkap Satreskrim Polres Langsa

  • Bagikan

Langsa, Aceh | Brasnews.net

Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan handphone. Pelaku utama berinisial SB (42) warga Desa Blang Reuling, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan penadahnya Z (35) warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Kronologi penangkapan Pada tanggal 2 Juli 2024, SB ditangkap di tempat tinggalnya.
Di hari yang sama, Z, penadah hasil curian SB, juga ditangkap. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban atas pencurian handphone yang dilakukan SB.

Baca juga beritanya  Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2023 kepada DPRK.

Adapun barang bukti 1 unit handphone merk Pocco M3 milik korban disita dari tangan penadah Z.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak Kepolisian.Polres Langsa berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Langsa.

Penangkapan ini menunjukkan kerja keras dan dedikasi tim Satreskrim Polres Langsa dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Hal ini patut diapresiasi sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga beritanya  Pelaku Pencurian HP ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Pewarta | t. ANES

  • Bagikan