Pemenang Proyek Pembangunan, Kontraktor Di Duga Abaikan K3

  • Bagikan

Brasnews.net | Aceh Tengah

Sangat membahayakan, pekerja tidak memakai pelindung K3, selaku pemenang proyek konstruksi/pembangunan institut Agama Islam Negeri Takengon diduga belum sepenuhnya dibarengi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek tersebut berada di bawah pengawasan yang belum diketahui infonya oleh pihak media. Proyek yang kini tengah berjalan tersebut, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya, Takengon, kamis(26/10/2023).

Kontraktor Diduga Abaikan K3

Fakta terkait peralatan K3 yang belum didapatkan itu disampaikan oleh salah satu tenaga kerja yang namanya tidak mau disebutkan kampus II SETAIN gajah Putih kecamatan seleh Nara pada 26/10/2023 sore dilokasi proyek kepada media ini.

“Mulai awal kerja saya hanya dikasih rompi saja,” ujar pekerja tersebut di sela-sela kesibukan pengecoran lantai dua untuk pekerjaan siaran lantai dua bangunan.

Kamis, 26 Okt 2023
Kontraktor Diduga Abaikan K3, Pekerja Proyek Puluhan Miliar Tak Pakai Pelindung, dari amatan media itu
Sangat membahayakan, pekerja tidak memakai pelindung .

PT .sentral pembangunan indonesia selaku pemenang proyek konstruksi/pembangunan gedung institud agama Islam negeri takengon “diduga belum sepenuhnya dibarengi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya perlindungan
terhadap tenaga kerja dan orang lain bukan pekerja di tempat kerja/proyek atau perusahaan agar terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan tentunya agar terhindar dari peristiwa yang tidak diinginkan terjadi.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu permasalahan yang banyak menyita perhatian berbagai organisasi baik media saat ini karena mencakup permasalahan segi perikemanusiaan, biaya dan manfaat ekonomi, aspek hukum, pertanggungjawaban
serta citra organisasi itu sendiri. Semua hal tersebut mempunyai tingkat kepentingan yang sama besarnya walaupun di sana sini memang terjadi perubahan perilaku, baik di dalam lingkungan sendiri maupun faktor lain yang masuk dari unsur eksternal industri.1
Perubahan-perubahan inilah yang dapat mempengaruhi proses produksi perusahaan dan tentunya bagi para pekerja/buruhnya. Dengan demikian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting bagi perusahaan melalui
sistem manajemen yang sangat baik. Segala aspek mulai dari organisasi, operasi,logistik, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia harus dikelola dengan cara yang baik. Pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja/ buruh dan juga untuk menghindarkan sesuatu kejadian atau keadaan yang tidak
diinginkan oleh perusahaan. Dengan adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini tentunya juga dapat mencegah kerugian-kerugian yang
dapat disebabkan oleh kejadian maupun keadaan yang tidak diinginkan.

Kecelakaan kerja yang diakibatkan perusahaan yang lalai menerapkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat merugikan pekerja/buruh yang sedang melakukan kegiatannya di perusahaan, dapat mengalami luka ringan maupun berat, menjadi cacat permanent hingga yang paling terparah sampai berujung kematian terhadap pekerja/buruh. Perusahaan pembangunan tidak boleh

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (OHSAS 18001)

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum. (ILO 2008)

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. sebut jaya putra tim investigasi BPAN provinsi Aceh.

Sumber : SDN 007

Editor : Rahmat R.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *