Bireuen | brasnews.net — Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Irfan, S.Pd., M.Pd., selaku Dinas pengelola Pasar Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, telah mengeluarkan pemberitahuan penting terkait penggunaan kios di pasar tersebut.
Amatan wartawan 1kabar.com, dalam surat teguran yang tertempel di lokasi kios/los Pasar Meunasah Capa, dinyatakan bahwa sejak diresmikannya Pasar Meunasah Capa oleh Pj. Bupati Bireuen pada tanggal 31 Januari 2024, hingga saat ini kios-kios di komplek pasar tersebut belum difungsikan atau dibuka oleh pedagang penerima kios.
Berdasarkan pengamatan tersebut, Irfan menghimbau agar para pedagang di Pasar Meunasah Capa segera memfungsikan dan membuka kios yang telah diserahkan kepada mereka. “Kami harapkan kepada Bapak/Ibu Pedagang di Pasar Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Bireuen agar dapat memfungsikan atau membuka kios/los yang telah diserahkan kepada saudara, paling telat tanggal 24 Juni 2024,” tegas Irfan dalam surat tersebut.
Irfan juga menambahkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan kios-kios tersebut masih belum difungsikan, maka dengan berat hati pemerintah akan menarik kembali kios/los yang telah diterima dan menyerahkannya kepada pedagang yang benar-benar ingin memfungsikan kios/los di Pasar Meunasah Capa.
“Kami ulangi, paling telat tanggal 24 Juni 2024. Jika tidak, maka kios/los yang saudara terima akan kami tarik dan kami serahkan kepada pedagang yang benar-benar ingin memfungsikan kios/los Pasar Meunasah Capa tersebut,” lanjutnya.
Pemerintah berharap dengan adanya teguran ini, para pedagang dapat segera memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan demi kemajuan perekonomian daerah. “Atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tutup Irfan dalam surat teguran tersebut. (wardi)