Lhokseumawe | Brasnews.net
Personel Polsek Banda Sakti meringkus tersangka pengguna dan kurir Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Ujong Blang,Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe,AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut kerap dijadikan tempat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RD (29) dan JU (41) warga Kecamatan Banda Sakti.
“Keduanya dibekuk saat sedang mengkonsumsi sabu – sabu di dalam kamar. Selain itu personel juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong) sabu dan pirek yang berisikan sabu – sabu serta puluhan kertas klip merah bekas sabu -sabu,” ujarnya.
Kemudian, lanjut kapolsek, personel melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.00 WIB kembali menangkap satu tersangka lainnya, yakni AM (20) warga Kota Lhokseumawe sebagai kurir yang mengantar sabu -sabu tersebut.
“Untuk proses lebih lanjut, ke tiga tersangka beserta barang bukti sabu -sabu seberat 1,26 gram bruto dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. Para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”jelas kapolsek.(HS)