Persyaratan Wajib Untuk Pembuatan Dan Perpanjangan SKCK Disertai Langkah-Langkahnya

  • Bagikan

Redelong – Brasnews.net Kepolisian Resor Bener Meriah melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, menyampaikan informasi penting terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan ini tersedia baik secara langsung di Polres maupun melalui aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI.

Menurut Ipda Eriadi, masyarakat kini dapat memilih untuk mendaftar SKCK secara online guna mempercepat proses administrasi. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran SKCK secara online:

Langkah-Langkah Pendaftaran SKCK Secara Online
1. Unduh aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI melalui perangkat ponsel.
2. Registrasi akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
6. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk aplikasi untuk memproses pembuatan SKCK.
7. Cetak tanda bukti berupa barcode sebagai syarat pengambilan SKCK fisik.
8. Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polres dengan membawa barcode dan pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Baca juga beritanya  Gawaat ..!! Gilang Ken Tawar Dari Aliansi Masyarakat Gayo,Menantang Ketua Team Inventarisasi Dan Dokumentasi Makam Keureuto

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

Bagi pemohon baru, dokumen berikut wajib dilengkapi:
1. Fotokopi KTP (sesuai domisili).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi BPJS/JKN (aktif).
4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
5. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Rumus sidik jari.
7. Map kuning untuk laki-laki dan map merah untuk perempuan.

Baca juga beritanya  Polri Siap Amankan Libur Panjang Peringatan Isra Miraj dan Imlek

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK, dokumen berikut harus dilampirkan:
1. SKCK asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi KTP (sesuai domisili).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi BPJS/JKN (aktif).
5. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Map kuning untuk laki-laki dan map merah untuk perempuan.

Baca juga beritanya  Repnas Aceh Menyakini Mualem - Dek Fad Mampu Menurunkan Angka Pengangguran

Imbauan Penting

Ipda Eriadi menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses pelayanan berjalan lancar. “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mendaftar, baik secara online maupun offline. SKCK memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” ujar Ipda Eriadi.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai layanan SKCK dapat langsung menghubungi loket pelayanan SKCK di Polres Bener Meriah. “Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah akses bagi masyarakat,” tutup Ipda Eriadi.

Zhara

  • Bagikan