Petugas Lintas Sektor Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) 

  • Bagikan

Brasnews.net | Bener Meriah

Para petugas dari sejumlah instansi di Kabupaten Bener Meriah, menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang terpajang di sejumlah lokasi di daerah itu. Dilakukannya penertiban lantaran belum memasuki masa kampanye sehingga APK tersebut, dinilai melanggar ketentuan Pemilu.

Penertiban APK yang dilakukan petugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan didukung personel dari Polres Bener Meriah dilaksanakan pada Rabu (8/11/2023).

Baca juga beritanya  Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

Kasatpol PP dan WH Bener Meriah, Irmansyah ,S.STP.MSP mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah No.52/PM.00.02/K.AC-12/11/2023 Prihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang terpasang sebelum tahapan kampanye.

“Penertiban tersebut dilakukan mulai tanggal mulai 4 hingga 27 November 2023 dengan beberapa tahap. Untuk tahap pertama, APK yang ditertibkan berada di jalan nasional dan tahap kedua akan dilakukan di wilayah Kecamatan Bukit, Permata, Syiah Utama dan Mesidah,” kata Irmansyah.

Baca juga beritanya  HUT Ke-78 Persit KCK, Begini Harapan Dandim 0104/Aceh Timur

Irmansyah menambahkan, kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 7 s/d 08 November 2023. “Kepada personel Satpol PP dalam melakukan penertiban agar selalu berkoordinasi bersama tim dari Paswaslih dan pihak keamanan yang terlibat agar tidak terjadi kesalahan pahaman di lapangan,” sebutnya.

Disampaikan, target dari kegiatan ini, adalah baliho maupun spanduk yang terpasang di fasilitas umum, tempat ibadah, sarana pendidikan dan tempat umum lainnya, “Mari kita sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan mengikuti aturan dan tahapan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum demi kenyamanan bersama,” tutupnya. (Ar/Diskominfo) # Jek

  • Bagikan