Lhokseumawe | Brasnews net
Personel Polsek Banda Sakti menciduk seorang nelayan di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, polisi juga mengamankan 12 paket Narkotika jenis ganja, Rabu (13/12/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yakni MT (45) warga Kota Lhokseumawe. “Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Kronologisnya, kata Kapolsek, personel menerima informasi bahwa di Lorong V Desa Pusong Lama sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan. Ketika petugas sedang melintas di lokasi, bertemu dengan seorang pria yang mencurigakan.
“Saat kita lakukan pemeriksaan tas yang dipakai oleh tersangka, ditemukan barang bukti 10 paket ganja berukuran sedang dan dua paket ganja berukuran kecil serta uang tunai Rp66 ribu,” kata Kapolsek.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. “Tersangka akan dijerat Pasal 111 Jo Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.(Hs)