Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Permata

  • Bagikan

Bener Meriah –Brasnews.net 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Klinik Berkah Permata, Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.Kamis,15/5/2025

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengungkapkan, Pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, berhasil diamankan pada Rabu (14/5) sekira pukul 16.00 WIB di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Ia melanjutkan, Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (13/5) dini hari sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Ridwan Anggara (24), seorang mahasiswa sekaligus sopir ambulans di Klinik Berkah Permata, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CBR miliknya kepada Polsek Permata. Berdasarkan keterangan korban, motor terakhir kali terlihat saat ia kembali dari merujuk pasien ke RS Muyang Kute sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga beritanya  AWNI Aceh Timur Jalin Silaturahmi bersama masyarakat serta memberikan Santunan kepada Yatim.

Setelah melakukan pengecekan dan melihat rekaman CCTV milik klinik, tampak sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Atas saran pihak klinik, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

Tindak lanjut kepolisian dilakukan dengan cepat. Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran yang mengarah ke wilayah Kabupaten Gayo Lues. Namun dalam perjalanan, tim menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah warung di Kampung Lumut, Kecamatan Linge.

Baca juga beritanya  Tutup Rakernis SSDM dan Slog, Kapolri Komitmen Dukung Program Pemerintah

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut dan menitipkannya kepada seseorang di Kabupaten Gayo Lues. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih biru.

Pada Kamis (15/5), pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga beritanya  Polres Bener Meriah Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1446 Hijriah 2024.

Kapolres menyampaikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum.

Barang bukti yang diamankan:
1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna putih biru dengan nomor polisi BL 3058 ZAR.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengapresiasi kerja cepat dan responsif tim Resmob Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.

Zhara

  • Bagikan