Simalungun|Brasnews.net
Dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa yang diduga kuat terlibat dalam pengedaran narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, pukul 11.00 WIB di Kebun Sifef, Perbatasan Kebun Sifef dengan Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritzel G. Sitohang, M.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar kami personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi bandar narkoba jenis shabu-shabu pada hari Selasa, pukul 11.00 WIB di Kebun Sifef, Perbatasan Kebun Sifef dengan Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, “ucap Fritzel. Rabu(13/12/2023).
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Perdagangan menjelaskan, “Tersangka yang diringkus ialah “I” alias SUKMAN, berusia 35 tahun, berprofesi sebagai pengangguran, dengan alamat di Huta II Nagori Wonorejo, bersama rekannya “NA”, juga berusia 35 tahun, pengangguran, beralamat di Kampung Bah Bayu, Nagori Kerasaan II. Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika dengan berat brutto 3,31 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 70 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Readmi warna biru dan Oppo warna hitam, serta plastik klip kosong dan sebuah botol plastik merek Cleo selama operasi, “ungkap Fritzel.
“Penyelidikan dimulai setelah Aipda Sunardi, Bhabinkamtibmas dari Polsek Perdagangan Resor Simalungun, mendapat informasi dari warga tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di Kebun Sifef, di Perbatasan Kebun Sifef dengan Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari selasa, 12 desember 2023, sekitar pkl 11.00 WIB.
Dalam kegiatan penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan tersangka “NA” yang ditemukan memiliki paket shabu-shabu. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari “I” yang tidak lama kemudian berhasil kita amankan tidak jauh dari TKP.
Saat melakukan penangkapan terhadap “I” personel Polsek Perdagangan sempat melakukan introgasi terhadap tiga orang laki-laki dewasa yang duduk tidak jauh dari lokasi penangkapan, yaitu AJ, SU dan AS namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka, dan diambil keterangan dari ketiga pria tersebut, “jelas Fritzel.
“Saat ini kedua tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih mendalam, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, “ucap Fritzel.
Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritzel G. Sitohang, M.H., menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi narkoba, “Tindak pidana narkoba merupakan kejahatan yang tidak hanya merusak masa depan pemakai, tetapi juga membahayakan masyarakat luas. Kami dari kepolisian terus berupaya keras untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Penangkapan yang baru saja kami lakukan adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk memberantas narkoba.
Kami juga tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam perang melawan narkoba. Caranya bisa dengan berbagai macam bentuk, seperti mendidik anggota keluarga tentang bahaya narkoba, melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka, dan jangan pernah takut untuk menjadi bagian dari solusi.
Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih peduli dan mengawasi anak-anaknya, karena pemuda adalah aset bangsa yang harus kita lindungi bersama. Bagi para pelajar dan mahasiswa, jauhilah narkoba, fokuslah pada studi dan kegiatan positif. Ingat, sekali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, masa depan Anda bisa hancur.
Kepada para tersangka, kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu agar dapat memberikan efek jera dan sebagai peringatan keras bagi yang lainnya.
Mari kita semua berperan serta dalam memerangi narkoba. Ingat, pencegahan lebih baik daripada mengobati, dan bersama-sama kita dapat membuat lingkungan kita lebih baik dan bebas dari narkoba.”pungkas Iptu Fritzel.(*)
#Humas_Polres_Simalungun