Labuhanbatu Brasnews.net
Tidak Memiliki Izin Usaha dan operasional, gudang distributor jajanan yang terletak di Simpang Perumahan BHP (Bukit Hijau Permai) di Jalan H. Adam Malik, Rantau Selatan, digeledah Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu 12/02/2025.
Pasalnya, bangunan untuk usaha dagang distribusi jajanan tersebut diduga Tidak memiliki IMB. Tidak hanya itu, UD Jaya Makmur juga diduga Tidak kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari dinas terkait.
Melalui via WhatsApp, Manager UD.Jaya Makmur Edi ketika dikonfirmasi tidak respon memberikan jawaban.
Bungkamnya manager itu membuat tanda tanya besar. Artinya, tudingan yang ditanyakan tim adalah fakta yang terjadi sehingga pihak UD Jaya Makmur bungkam informasi tentang legalitas izin usaha tersebut milik UD JAYA MAKMUR.
Sementara itu Kasat Pol PP M.Yunus menegaskan akan cek langsung ke lokasi menemui manajemen UD jaya makmur, ” akan kita tindak lanjuti dan pastikan ijin usaha mereka” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Labuhanbatu Sarbaini Harahap, saat dikonfirmasi wartawan memastikan legalitas izin usaha dagang tersebut, belum memberikan jawaban.
Yazis Purba