Satu lagi Pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Heximer) Obat Kuning diringkus.

  • Bagikan

||BRASNEWS.NET||

 

BITUNG – Humas Polres Bitung – Satua Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi ruang gerak bagi pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Heximer) Obat Kuning beraksi di Kota Bitung.

Seorang pemuda berinisial JS (24 tahun) tak berkuti dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba setelah diinfokan oleh warga melakukan pengedaran Obat kuning.

Pemuda Kel. Bitung Timur Lingk. V Kec. Maesa ini saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 493 (empat ratus sembilanpuluh tiga) Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning dalam Bungkus Rokok Marlboro Hitam.

Adapun kronologisnya Pada hari senin, tanggal 2 juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran/Penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Boti) di wilayah Kec. Maesa dan sekitarnya, yang diduga dilakukan oleh pelaku lelaki JS, atas informasi tersebut Personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT, S.H.,M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K, Mahalieng, S.H., bersama tim langsung melakukan Penyelidikan dan Pulbaket di Wilayah Kec. Maesa Kota Bitung, untuk mencari tahu keberadaan dari Lelaki tersebut.

Baca juga beritanya  DPRD Gelar Rapat Paripurna Pidato Pertama Bupati Tubaba Periode 2025- 2030.

Pada pukul 12.00 Wita, Tim melihat pelaku sedang memarkir motor disamping SPBU Kadoodan Kel. Bitung Barat Dua, tidak tunggu lama Tim langsung mengamankan pelaku kemudian melakukan Penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Bungkus Bekas Rokok Marlboro Warna Hitam yang didalamnya masing-masing berisi 193 (seratus sembilan puluh tiga) Butir dan 300 (tiga ratus) Butir, sehingga total keseluruhan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) Butir Obat diduga Keras Jenis Trihexypenidy Warna Kuning, kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku yang menjelaskan bahwa Obat Keras Jenis Trihexypenidyl dipesan dari seorang Lelaki berinisial A, atas keterangan pelaku tersebut Tim akan melakukan Pengembangan Kasus ini.

Baca juga beritanya  Ketua DPRK Simeulue Desak Tes P3K Tahap 2 Dilaksanakan di Simeulue:   "Jangan Tambah Beban Peserta Daerah

Kasat Resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT. SH.,MH, membenarkan pengungkapan kasus obat keras tersebut dan menjelaskan bahwa kasus tersebut akan di kembangkan lagi, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dia amanakan dan diserahkan ke Penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun pelaku di amankan di Jln. samrat Kel. Bitung Barat Dua Lingk. lll Kec. Maesa Kota Bitung, tepatnya di Samping SPBU Kadoodan

Baca juga beritanya  Peusijuk Walikota dan Wakil Walikota Langsa Oleh Para Tokoh Ulama

Barang Bukti :

-493 (empat ratus sembilanpuluh tiga) Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning dalam Bungkus Rokok Marlboro Hitam

-1 (satu) Unit Handphone

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pada yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

 

Penulis: A

  • Bagikan