SIMEULUE – BrasNews Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, S.E, untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Raja Marga, di Banda Aceh, Jum’at (02/05/2025).
Informasi yang diterima media ini, mereka yang hadir adalah, M. Johan Jallah, Eri Susanti, Mardillah dan Alfin. Pertemuan dengam Wakil Gubernur Aceh tersebut difokuskan pada pembahasan PT. Raja Marga, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di kabupaten Simeulue.
Para anggota DPRK menyampaikan beberapa aspek dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Raja Marga, mulai dari perambahan kawasan hutan tanpa izin, termasuk hutan mangrove, sempadan pantai, sempadan danau, hingga sempadan laut wilayah-wilayah yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang.
“Alhamdulillah pak Wagub (Wakil Gubernur) menanggapi dengan serius,” M. Johan Jallah.
Ia menyatakan, keseriusan Wakil Gubernur untuk menindaklanjuti laporan dari para anggota DPRK Simeulue tersebut dan Wagub berjanji akan segera memanggil pihak terkait agar segera mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Raja Marga.
M. Johan Jallah juga menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti dan terus menyuarakan berbagai persoalan yang diduga dilakukan perusahaan PT Raja Marga, karna menyurutnya, perusahaan kebun kelapa sawit tersebut diduga telah melakukan aktivitas yang berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar, tanpa memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Kita tidak tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat Simeulue. Dan kita akan terus berupaya memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil,” pungkasnya(*)