Sosialisasi Program ASABRI Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2020 di Kodim 0106/Aceh Tengah

  • Bagikan

Takengon | Brasnews.net

PT ASABRI Cabang (Persero) loksemawe melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan manfaat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 kepada anggota Kodim 0106/Ateng, polres aceh tengah dan pengurus Persit KCK Cabang XXII di alua persit jalan lut tawar kac lut tawar Kab, Aceh Tengah (13/02/2025)

Dalam Sambutannya Dandim 0106/Ateng diwakili oleh Kasdim 0106/Ateng Mayor Czi Eko Amin Tohari
mengucapkan terima kasih kepada tim dari ASABRI loksemawe yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk memberikan sosialisasi tentang perubahan Peranturan Pemerintah (PP) tersebut.

Baca juga beritanya  Jalan SMA Negeri Unggul Aceh Timur Layaknya Seperti Jalan Zaman Belum Merdeka

Ia berpesan kepada seluruh peserta untuk menyimak lalu membagikan seluruh informasi yang didapat melalui kegiatan ini agar diteruskan kepada rekan, sanak saudara dan keluarga besar kodim 0106/Ateng maupun polres aceh tengah tentang hak dan kewajiban peserta sehingga ketika ada yang mengurus klaimnya tidak lagi bingung dan meminta para peserta apabila ada hal hal terkait klaim yang belum jelas bisa ditanyakan dalam kegiatan sosialisasi ini.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dan paparan oleh Kakancab PT. ASABRI (Persero) loksemawe tentang program program ASABRI serta kenaikan nilai manfaat dari PP 102 Tahun 2015 ke PP 54 Tahun 2020, setelah usai dilakukan pemaparan tentang program ASABRI acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang ASABRI Mobile dan Office Chaneling kepada seluruh peserta yang hadir disertai penggunaan ASABRI Mobile yaitu E-KTPA, dan kendala kendala dalam mengunakan aplikasi mobile beserta solusinya.

Baca juga beritanya  Pokja Sebut Belanja E-katalog Dilakukan PP/PPK Sekretariat DPRD

“Prgram ASABRI sebagai kesejahteraan bagi prajurit maupun PNS TNI yang memasuki masa pensiun perlu dipahami agar saat pensiun akan mengerti apa apa saja yang menjadi haknya. Adapun Program ASABRI ada 4 yaitu THT (Tabungan Hari tua), JKK (Jaminan Kecelakaan kerja), PJK (Program jaminan kematian) dan Pensiun yang akan dipaparkan dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Baca juga beritanya  Kabar Duka, Heri Wahyu Wartawan Langsa Meninggal Dunia, Ketua PERWAL : Turut Berduka Cita

Kegiatan ini bersifat diskusi supaya peserta yang hadir bisa lebih memahami program program ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015 dan PP 54 Tahun 2020 beserta dengan program program ASABRI yang terbaru yaitu Office Chanelling yang bisa dimanfaatkan oleh para peserta yang tidak perlu lagi harus jauh – jauh datang ke loksemawe untuk melakukan klaim atau pun memerlukan blangko blangko layanan, cukup datang ke mitra bayar yang telah terdaftar di Wilayah Kabupaten aceh tengah” pungkasnya”.

  • Bagikan