SPBU Milik RK di Tutuyan Boltim di Sorot Publik, APH Diminta Bertindak

  • Bagikan

Boltim |Brasnews.net

Lagi lagi SPBU milik RK disorot masyarakat sekitar, karena pihak SPBU tersebut diduga lebih mementingkan mafia solar dengan cara mengisi BBM melalui galon dan mobil yang sudah di modifikasi dari pada kepentingan umum, senin 22/07/2024

Dilansir dari salah satu grup FB Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara ( KKMT) yang di posting oleh akun Berita Boltim, menuliskan kekesalan masyarakat sekitar sebab BBM yang ada di SPBU Tutuyan tersebut sulit di dapat karena permainan pihak SPBU dan mafia BBM yang bekerja sama demi kepentingan pribadi dan tidak pro rakyat

Baca juga beritanya  Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Syukuran HUT ke-78 Persit di Kodam I/BB

“Bapak Ronal kandoli sampe kapan bapak punya SPBU ini jadi sarang para mafia solar dan mafia pertalite, apakah karena bapak storannya di Polda besar jadi tidak takut kepolisian?

Apa benar harga solar di SPBU bapak mencapai 8,500/liter apakah bapak RK termasuk juga mafia solar? Kapolres tutup mata dengan dengan parah mafia solar di Boltim ada apa ini?” Itulah ysng ditulis dalam postingan

Usaha penimbunan BBM sudah melanggar UU Migas Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca juga beritanya  Praktisi Hukum : PN Simpang Tiga Redelong Harus Menghentikan Pekerjaan Bendungan Keureuto, Diduga Pemerintah Tidak Beritikad Baik pada Mediasi 

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Baca juga beritanya  Uji Kenaikan Sabuk Karate di Batalyon Infanteri 114/SM Berlangsung Meriah

Serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar juga PERPRES 191 tahun 2014 (Tanggal Penetapan 31 Desember 2014) Penyediaan Pendistribusian dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.

( Abdul G )

  • Bagikan