MEDAN | Brasnews.net
Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol, sesuai dengan prosedur. Dalam prosesnya semua di lakukan secara terbuka tanpa ada yang di rekayasa, sebagaimana yang berkembang di masyarakat, seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol di paksakan.
“Berkas perkara tersangka atas Nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah di nyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21, dan selanjutnya pada tanggal 03 April 2024 tersangka dan barang bukti telah di serahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Lubuk Pakam (P22),” ujar Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Jumat (12/04/2024).
Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah di limpahkan ke Kejaksaan Cabang Kecamatan Lubuk Pakam.
“Terkait dugaan Senjata Api (Senpi) yang di amankan telah di lakukan Pengecekan serta Peyelidikan dan tidak terdaftar di Buku Register Dit Intelkam Polda Sumatera Utara sehingga bukan merupakan Senjata Organik TNI/Polri, dan Senjata tersebut terbukti adalah Senjata Ilegal dan di pastikan Senjata Api (Senpi) tersebut Ilegal,” ujarnya tersebut menegaskan, Jumat (12/04/2024).
Terkait adanya aksi sekelompok masyarakat di depan Hotel JW Marriott yang meminta agar tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol di bebaskan, perlu juga di pertanyakan, dalam kapasitas apa masyarakat meminta tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol di bebaskan.
“Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme Hukum dan tidak ada hal lain di jadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk di bebaskan,” ujarnya.(Redaksi/Geleng)