Terkait Tambak Pinangan, Pemerintah Aceh Tengah Diminta Berikan Solusi

  • Bagikan

Aceh Tengah | 1kabar.com

Musibah banjir yang melanda wilayah Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah baru-baru ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah daerah resapan air yang ada didaerah Desa Pinangan kurang berfungsi

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air. “Dengan demikian, kota yang baik tentu saja kota yang dibangun mengacu pada RTRW,” kata Yan Mahara yang merupakan mantan Ketua Pemuda Kecamatan Kebayakan dan merupakan aktivis lingkungan Gayo Rimba Bersatu

Sesuai dengan Dokumen ANDAL dan RKL-RPL atas Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kampung Pinangan, Kecamatan Kebayakan yang dilakukan oleh DLHK Aceh Tengah dan Pusat Kajian Lingkungan Hidup Universitas Syiah Kuala bahwa lokasi tersebut merupakan Kawasan Lindung/ Resapan Air dan juga diperkuat dalam Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Nomor: 600/73/KRK/DPUPR/2023

Perlu diketahui bahwa volume air yang tidak tertampung akibat dilakukannya penimbunan seluas +- 700 M2 untuk Pembangunan Gedung Perpustakaan secara keseluruhan sejumlah +- 25.000 M3, sementara untuk saat ini kapasitas saluran air/ drainase tidak memungkinkan untuk menampung jumlah debit air dimaksud sehingga potensi banjir yang akan berdampak ke masyarakat sangatlah besar

Dalam pembahasan dokumen ANDAL dan dokumen RKL-RPL terdapat saran dan masukan beberapa tokoh masyarakat untuk mengkritisi dan memberikan solusi atas kemungkinan masalah yang terjadi apabila pembangunan perpustakaan itu tetap dibangun di daerah utama resapan air, namun tidak dianggap sebagai pertimbangan oleh pihak-pihak yang berperan dalam upaya pembangunan perpustakaan tersebut

Menurut Yan Mahara, daerah resapan air pada hakikatnya sebuah daerah yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah

Fungsi dari daerah resapan air sendiri, lanjutnya, untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau. “Dampak yang terjadi bila alih fungsi lahan yang tak terkendali adalah banjir. Dan banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan,” ungkap Yan Mahara

Menurut Yan Mahara hanya ada 2 solusi bijak yang bisa ditempuh oleh Pemkab Aceh Tengah, Pertama mengganti areal resapan air/ kawasan lindung sejumlah luasan yang telah digunakan untuk pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kedua, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah harus membangun drainase/ saluran air sesuai kapasitas

Masyarakat Kebayakan mendesak Pemkab Aceh Tengah dalam hal ini PJ Bupati dan DPRK Aceh Tengah untuk berkomitmen segera melakukan perencanaan dan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan drainase pada tahun 2024 sebagai salah satu solusi mengatasi banjir saat ini maupun kedepan.(yan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *