Aceh Timur – Brasnews.net
Berdasarkan informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh telah membentuk Tim Panitia terkait perpanjangan HGU PTPN-I Julok Rayeuk Utara (JRU) yang akan dilaksanakan pada hari kamis s/d Jumat, (12-13 Desember 2024).
Mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut, Tim Media melakukan investigasi kelapangan untuk memastikan terkait informasi perihal undangan peninjauan lapangan sekaligus sidang pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha No. 121, dan No. 122, di Kabupaten Aceh Timur atas nama PT Perkebunan Nusantara I,
Kegiatan tersebut dibenarkan oleh salah seorang peserta undangan/anggota Panitia yaitu Keuchik Seuneubok Bayu, Indra Makmu, Inda Baihaqi.
Kepada media, Geuchik Inda Baihaqi mengatakan sangat menyambut baik kegiatan tersebut, karena Desa Seuneubok Bayu yang dipimpinnya sedang bersengketa lahan dengan PTPN-I Julok Rayeuk Utara selama 14 tahun sampai hari ini tidak kunjung selesai, Ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum Desa Seuneubok Bayu, Indra Makmu dari Kantor Hukum Restorasi yang berkantor Hukum di Kota Medan, Advokat Fasaaro Zalukhu dan Advokat Pengalaman Laia, yang didampingi M.Haris Ndruru selaku koordinator lapangan, juga menyampaikan sangat menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap perseteruan yang berkepanjangan selama 14 tahun mengenai sengketa lahan antara Desa Seuneubok Bayu, Indra Makmu dengan PTPN-I Julok Rayeuk Utara ini boleh berakhir damai melalui momentum pelaksanaan kegiatan perpanjangan HGU PTPN-I melalui Panitia yang dibentuk oleh Kementerian Pertanahan ini,”Harap Tim Kuasa Hukum.
Sementara itu, perwakilan tokoh dari masyarakat Desa Seuneubok Bayu menyampaikan harapan nya terkait adanya agenda kegiatan tersebut.
Syahrul dan Syamsul Bahri alias Bang Ucok cs, kepada Media mengatakan
,”kami berharap dengan adanya kegiatan ini, yang kebetulan dihadiri oleh pihak-pihak terkait dari berbagai instansi pemerintahan maupun APH, dapat ketemu titik terang penyelesaian permasalahan sengketa lahan kami ini yang sudah sangat lama berproses dengan seadil-adilnya.
Perlu diketahui, sengketa lahan kami ini sekitar dari tahun 2010 sampai hari ini kami tidak pernah berhenti untuk memperjuangkan hak-hak kami untuk dikembalikan lahan yang kami duga telah digarap oleh PTPN-I Julok Rayeuk Utara. Dan kami juga memohon kepada semua pihak melalui kegiatan yang dilaksanakan Panitia yang dibentuk oleh Kementrian Pertanahan ini kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan hanya karena kesabaran kami masyarakat telah habis,”Terang Syahrul yang didampingi oleh Samsul Bahri”Ucok ” (hsb)