Usai PKB, Giliran Demokrat Aceh Timur Lapor Dugaan Penggelembungan Suara ke Panwaslih

  • Bagikan

Brasnews-Aceh Timur
Dugaan penggelembungan suara di Aceh Timur terus berkembang, bukan hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah melaporkan, kali ini giliran Partai Demokrat Aceh Timur yang mengungkap dugaan serupa terkait caleg DPR-RI Dapil 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kita melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Panwaslih Aceh Timur yang dimana kecurangan itu ada di Kecamatan Simpang Jernih,” ungkap Pengurus DPD partai Demokrat Aceh Riandhani, Senin, (26/2/2024).

Baca juga beritanya  Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

Penggelembungan suara tersebut didapati dari hasil C pleno TPS dengan C pleno Kecamatan yang jauh berbeda, di c pleno TPS awalnya 1 suara, setelah C pleno kecamatan keluar berubah menjadi 47 suara untuk caleg DPR-RI dapil 2 partai PKS di TPS 1 Desa Simpang Jernih.

“Itu di TPS 1 dalam Desa Simpang Jernih di C pleno kita hanya satu suara, namun di C pleno kecamatan berubah jad 47, ada 46 suara yang digelembungkan,” tuturnya.

Baca juga beritanya  Wakapolres Aceh Tamiang Pimpin Kegiatan Safari Ramadhan Bersama Forkopimda

Riandhani juga menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak memberikan lembar hasil ( DA1) partai lain untuk diperiksa hanya DA1 partai masing-masing yang diizinkan untuk dilihat.

“Kami tidak diberi izin untuk melihat hasil partai lain, hanya boleh melihat hasil partai kami sendiri,” jelaskannya

Ia melanjutkan bahwa Partai Demokrat menginginkan perhitungan ulang dilakukan karena penggelembungan suara dilakukan secara masif.

“Kami berharap Panwaslih memanggil PPK untuk melakukan perhitungan ulang, karena kecurangan ini terjadi secara masif dan tidak hanya di satu kecamatan,” ujarnya.

Baca juga beritanya  Polres Padang Lawas Blue Light Patrol Di Kantor Penyelenggara Pemilu 2024

Laporan dugaan kecurangan tersebut disampaikan ke Panwaslih Aceh Timur pada Senin (26/2/2024), sekitar pukul 18:40 WIB. Namun, Panwaslih belum menerima laporan tersebut karena masuk di luar jam kerja.

Panwaslih Aceh Timur mengimbau pihak pelapor untuk mengajukan laporan sesuai petunjuk yang telah ditentukan pada esok paginya.

Redaksi

  • Bagikan