Usai Transaksi Sabu, Dua Pria Berurusan Dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu

  • Bagikan

Labuhanbatu| Brasnews.net

2 (dua) orang pria berinisial RAN alias Pandi (39)warga Jl.Akasia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan ZH alias Zefri (46) warga Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu harus berurusan dengan tim opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Pasalnya, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu dari dua pria tersebut.

Baca juga beritanya  Babinsa Bantu Perawatan Dan Pertumbuhan Tanaman Nilam Di Desa Binaannya,

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasihumas Iptu Parlando SH., Mengatakan kedua pelaku di tangkap pada Jumat malam (01/12/23) di 2 lokasi terpisah.

Tersangka RAN alias Pandi di tangkap di Jl.Akasia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang telah menerima sabu dari tangan ZH. Ujar Parlando Rabu (06/12/23)

Baca juga beritanya  Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Panwaslih

Lebih lanjut Parlando mengatakan setelah mendapat informasi, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.40 Wib, Team mengamankan tersangka ZH Alias ZEFRI di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,sebagai orang yang menyerahkan narkotika jenis Shabu kepada tersangka RAN Alias PANDI dengan barang bukti
– 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo

Baca juga beritanya  Grand Opening Naya Café and Travel Antar Jemput CV. Sinar Jiwa Mandiri ( SJM )

Selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 THN 2009 tentang Narkotika.(R.Purba)

  • Bagikan