Penulis : Chaidir Toweren
Dalam dinamika sosial dan pemerintahan, kehadiran wartawan sangat vital. Mereka menjadi penghubung antara fakta di lapangan dan ruang kesadaran publik. Namun, masih ada sebagian kalangan, bahkan sebagian oknum wartawan sendiri, yang keliru memahami posisi dan peran jurnalis dalam masyarakat. Salah satu kekeliruan itu adalah anggapan bahwa wartawan adalah penyidik, padahal sejatinya wartawan adalah pengkritik, bukan penegak hukum.
Di kutip dari InfoLangsa.com Tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang faktual dan relevan dengan kepentingan publik. Wartawan boleh menggali kasus, mewawancarai berbagai pihak, dan menyoroti persoalan, namun tidak boleh melangkahi batas peran aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau hakim. Wartawan bukan pemburu pelaku, bukan pemutus benar-salah, dan bukan eksekutor keadilan. Wartawan bukan alat penghakiman, tetapi penyampai kebenaran.
Dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan dituntut menyampaikan berita yang berimbang, tidak beritikad buruk, dan tidak menghakimi. Kritik yang disampaikan wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan untuk menjatuhkan, melainkan mendorong perbaikan. Kritik adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap kebenaran dan kepentingan publik.
Namun, di lapangan masih ditemukan wartawan yang menulis seolah-olah mereka penyidik, bahkan hakim. Narasi berita cenderung menghakimi, menggiring opini, atau bahkan menuduh tanpa dasar yang kuat. Ini sangat membahayakan, tidak hanya bagi kredibilitas media itu sendiri, tapi juga bagi masyarakat yang berhak menerima informasi yang utuh dan tidak bias.
Di sisi lain, pejabat publik dan lembaga negara juga tidak boleh alergi terhadap kritik wartawan. Justru lewat kritik itulah masyarakat bisa tahu apa yang sedang terjadi. Kritik bukan serangan, tapi cermin. Yang perlu ditolak adalah fitnah, bukan kritik yang berdasar.
Kita perlu kembali pada ruh jurnalisme yang sehat: wartawan adalah mata dan telinga masyarakat, bukan tangan dan kaki aparat penegak hukum. Wartawan tidak ditugaskan untuk menangkap, tapi untuk mengabarkan. Wartawan tidak bertindak atas nama hukum, tapi atas nama kepentingan publik.
Mari jaga marwah profesi ini. Biarkan penyidik bekerja dengan hukum, dan wartawan bekerja dengan nurani. Wartawan juga bukan pembeking, karena garis haluan kita adalah menyampaikan kebenaran dan jangan takut menyampaikan kebenaran karena hukum alam, pro dan kontra adalah sesuatu yang memang harus terjadi, karena sesuatu.(*)