BANDA ACEH – Anggota Komisi I Dewan Iskandar, mendesak agar pelaksanaan tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 bagi peserta asal Kabupaten Simeulue dilakukan di daerah tersebut, bukan di luar pulau Simeulue.
Desakan ini disampaikan Ir. Iskandar setelah menerima banyak keluhan dari calon peserta seleksi yang mengkhawatirkan potensi kendala jika mereka harus mengikuti ujian di luar Simeulue. Menurutnya, selain jarak tempuh yang jauh dan melelahkan, peserta juga menghadapi risiko besar akibat faktor cuaca buruk yang dapat menghambat perjalanan laut.
“Jika tes tetap dilaksanakan di luar Simeulue, peserta berisiko mengalami kelelahan dalam perjalanan panjang, sehingga dapat mempengaruhi konsentrasi saat mengikuti tes. Selain itu, gelombang tinggi atau cuaca ekstrem bisa menyebabkan kapal tidak berlayar, yang tentu saja berpotensi membuat peserta terlambat atau bahkan gagal mengikuti ujian,” kata Iskandar yang juga ketua Himpunan Masyarakat Simeulue (HIMAS) Banda Aceh itu, Sabtu (26/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, Iskandar langsung menghubungi Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Aceh, Ir. Agus Sutiadi, M.Si.
Iskandar mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue bisa saja mengusulkan ke BKN pusat agar pelaksanaan seleksi PPPK tahap II yang pesertanya dari Simeulue dapat dilaksanakan di Simeulue.
“Saya sudah menghubungi Kepala Kantor Regional XIII BKN regional provinsi Aceh, bahwa pemerintah daerah dapat mengusulkan itu ke BKN pusat. Jadi tinggal langkah pemerintah kabupaten Simeulue untuk langsung mengusulkan ke BKN pusat. Mudah-mudahan Pemkab Simeulue dapat langsung merespon upaya kita ini,” kata Iskandar.
Ia menambahkan, sebagai wilayah kepulauan, Simeulue memang memiliki tantangan geografis tersendiri yang seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam penyelenggaraan tes PPPK. Menurut Iskandar, prinsip pemerataan dan keadilan dalam seleksi PPPK harus dijaga, agar peserta dari daerah terpencil tidak mengalami kerugian akibat faktor teknis yang bisa dihindari.
“Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk mengupayakan ini dan memastikan semua peserta memiliki kesempatan yang sama dan tidak terkendala oleh faktor geografis,” tegasnya.
Selain itu, Iskandar juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar penyelenggaraan tes di Simeulue bisa segera direalisasikan. Menurutnya, dengan adanya lokasi tes di daerah sendiri, peserta bisa lebih fokus mempersiapkan diri tanpa harus dibebani dengan kekhawatiran logistik perjalanan.
Ia berharap, ke depan, setiap kebijakan penerimaan ASN maupun PPPK di Aceh memperhatikan kondisi khusus daerah kepulauan seperti Simeulue, guna mendorong pemerataan pembangunan sumber daya manusia di seluruh wilayah Aceh.
Seperti diketahui dari website BKPSDM kabupaten Simeulue terkait pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II calon PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten Simeulue formasi tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2025, bahwa lokasi seleksi PPPK dijadwalkan di Banda Aceh. Untuk itu, Iskandar berharap pemerintah perlu mengkaji ulang terkait tempat lokasi.
“Kita harus memperhatikan hak-hak peserta PPPK khususnya dari kabupaten Simeulue. Karena jarak tempuh yang jauh, jadi lebih efektif lokasi seleksi dilaksanakan di kabupaten Simeulue saja,” demikian kata Legislator asal kabupaten Simeulue, Iskandar. (*)