Hari Ke-4 Polda Jateng Gelar OKLC 2024 Tilang 9.779 Pelanggar

  • Bagikan

SEMARANG | Brasnews.net

 

Giat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi memasuki hari ke empat hari pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas candi 2024, Jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan penindakan hukum (tilang) pada 9.779 pelanggar.

 

Ketika dikonfirmasi awak media, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto pun menuturkan jenis pelanggaran yang paling banyak ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tanpa helm.

 

Baca juga beritanya  Tak Hanya Warga, Anggota Satgas Pun Juga Piawai Pecahkan Batu di Lokasi TMMD.

“Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual,” kata Kabidhumas, Sabtu (9/3/2024).

 

Lanjutnya, dari keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media, Ia mengatakan 9.779 pelanggaran tersebut, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.

Kabidhumas, menambahkan pula bahwa “Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas”jelasnya.

 

Kurun waktu empat hari operasi berjalan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 di antaranya.

Baca juga beritanya  Sinergitas TNI-POLRI: Pantau BLT Dana Desa

 

“Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038,” terangnya.

 

Tak hanya itu saja, Ia juga mengungkapkan “pembayaran tilang dapat dilakukan melalui Briva,” sambungnya.

 

Kabidhumas menambahkan, penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari operasi keselamatan lalu lintas candi yang saat ini tengah digelar.

Baca juga beritanya  Dua Kader Posyandu Bener Meriah Ikuti Jambore Tingkat Nasional di Jakarta

 

Diakhir kesempatan ini, awak media pun juga berhasil menghimpun informasi dari Kombespol Satake Bayu bahwa komposisi operasi terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum,ungkapnya.

 

“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tandasnya.

 

Humas Polda Jateng

 

( Pj )

  • Bagikan