Warga Keluhkan Proyek Bangunan Jaringan Irigasi Yang di Duga Tidak Sesuai spesifikasi

  • Bagikan

Banyuwangi Brasnews.net,Warga Dusun Sumber kembang barat, Desa Karangmulyo,kecamatan tegalsari, keluhkan proyek plengsengan saluran irigasi dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas pekerjaan umum pengairan tahun 2024 sebesar Rp 97.802.000.00,- dengan pelaksana kegiatan CV Putra Patria Perkasa Banyuwangi.

Dari keluhan warga tersebut menjelaskan bahwa, pihak CV kurang mengutamakan mutu material bangunan serta spesifikasi galian bangunan. Rabu (10/7/2024)

Menurut AMR” Jenis material pasir nya lebih dominan bercampur tanah bahkan kalau di cermati pola campuran nya pun terkesan asal asalan, dalam Satu sak semen bisa menjadi 3 adukan mollen,”Terang AMR

Baca juga beritanya  Satlantas Nagan Raya Gelar Razia Ops Patuh Seulawah Sejumlah Warga Terjaring.

Amir menambahkan”Kwalitas pasir sangat jelek jauh dari kata layak, pasir lebo sehingga daya rekat nya kurang dan mudah keropos.”Imbuh AMR

Dengan keluhan tersebut awak media mendatangi lokasi proyek, dari pantau awak media memang kedapatan proses campuran material pasir dan semenya tertangkap kamera di lakukan secara manual.

Salah seorang pekerjaan yang hendak di konfirmasi justru menghindar dan menjauh saat ada kedatangan awak media.

Baca juga beritanya  Polres Bener Meriah Amankan Satu Orang Pelaku Diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Keterangan lebih detail juga di katakan Ipul warga setempat mengatakan”Kedalaman pondasi nya hanya satu batu kurang dari 20 cm dan dipasang saat masih ada air di galian nya bahkan pada saat Pemasangan batu pondasi juga di kerjakan galian masih tergenang air.”pungkas Ipul

 

Untuk sekedar di ketahui bahwa selama Pekerjaan di laksanakan para kuli maupun tukang sama sekali tidak mengunakan kelengkapan K3 seperti hal nya Alat Perlindungan Diri (APD) seperti yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Baca juga beritanya  Manunggal TNI dan Rakyat, Kodim 0106/Ateng Melaksanakan Karya Bhakti

Sementara pihak CV hingga berita ini ditayangkan belum dapat di konfirmasi.

(Fendi)

  • Bagikan