Lengkapi Dokumen Dugaan Korupsi JPKP Penuhi Janji

  • Bagikan

Manado, Sulut – Brasnews.net, Dokumen Laporan Dugaan Korupsi di Lingkungan PDAM Wanua Wenang yang dijanjikan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Manado akhirnya dirampungkan. Sabtu (24/8/24).

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Manado dalam penjelasannya mengungkapkan dokumen tersebut secara resmi akan dimasukan kepihak APH.

“Tahap satu dokumen laporan dugaan korupsi di PDAM sudah selesai dan rencana pekan depan akan kami masukan secara resmi ke APH,” ungkap Hendra Lumempouw.

Baca juga beritanya  Cegah Gangguan Tindak Kriminal, Polsek Rundeng Patroli di Pasar Mingguan

Tahap pertama, beber Lumempouw, pihaknya bakal mengadukan perbuatan melawan hukum (PMH) pada pengangkatan beberapa pejabat di PDAM. Seperti dilansir dari manadolink.net.

Temuan JPKP menyebut, sejumlah pejabat yang saat ini menduduki jabatan diduga kuat melanggar Permendagri no 2 tahun 2007. “Kami mengendus ada permainan pada surat pengangkatan pejabat. Suratnya kayak dibackdate tanggalnya,” duga Lumempouw.

Selain itu, tambah Lumempouw, pejabat tersebut menjabat sejak 2021 hingga saat ini. “Bunyi pasal tiga puluh tiga dan tiga puluh empat Permendagri nomor dua tahun dua ribu tujuh,” aku pegiat anti korupsi Sulut ini.

Baca juga beritanya  Pj Bupati Ambil Sumpah dan Serahkan SK 305 Pegawai PPPK Aceh Utara.

Lumempouw menyatakan, dokumen laporan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti awal. “Saya kira sudah cukup bukti yang akan kami serahkan ke pihak penyidik,” terang dia.

Sementara itu, empat orang mantan karyawan PDAM yang diberhentikan akhir Mei 2023 silam telah rampung diambil keterangan penyidik kepolisian. “Sudah diambil keterangan oleh penyidik Polda Sulut. Terakhir yang diperiksa adalah pak Jules,” ungkap Michael Legi.

Baca juga beritanya  Kodam Iskandar Muda Gelar Kegiatan Pembentangan Bendera Merah Putih

Legi selaku koordinator mantan karyawan PDAM, didampingi Robby Kaeng menandaskan, penghentian mereka sangat janggal. Bagaimana tidak, penghentian hanya dengan surat pemberitahuan direktur utama perumda PDAM Wanua Wenang bulan Mei 2023.

Anehnya, Perumda PDAM Wanua Wenang terbentuk pada Februari 2024. “Bagaimana dokumen pemberitahuan penghentian kami dilakukan oleh perusahaan yang baru terbentuk setahun kemudian. Aneh sih dan sangat lucu,” kunci Legi. (* Talia)

Penulis: talia
  • Bagikan