“Menjaga Independensi Pers: Jurnalis Wajib Profesional dan Bebas dari Intervensi”

  • Bagikan

Bener Meriah Brasnews.net – Minggu,23/2/2025.Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dengan tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Prinsip ini dijalankan guna memastikan berita yang disampaikan tetap objektif, akurat, dan berimbang.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap liputan yang dilakukan selalu mengikuti aturan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan publik tanpa adanya intervensi pihak tertentu.

Jurnalis dilarang meminta imbalan dalam bentuk apa pun saat menjalankan tugasnya. Hal ini untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas jurnalistik. Larangan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa jurnalis wajib menjalankan tugas secara profesional tanpa menerima keuntungan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Baca juga beritanya  H.Muzakkir Ketua Partai PAS beserta Caleg dari Partai PAS, Perduli Korban Banjir

Selain itu, bagi pihak yang menghalangi atau melarang tugas jurnalis, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang jujur dan transparan.

Baca juga beritanya  Kapolres Aceh Selatan Hadiri serangkaian giat Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Kebebasan pers merupakan elemen penting dalam demokrasi yang sehat. Jurnalis memiliki peran vital dalam mengawasi pemerintah, lembaga publik, dan sektor swasta guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat juga diharapkan untuk mendukung kebebasan pers dengan menghormati tugas jurnalis serta memahami bahwa pers bekerja demi kepentingan publik.

“Kami berkomitmen untuk menjaga independensi dalam setiap pemberitaan. Tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok dalam tugas jurnalistik yang kami emban,” ujar Pemred Media Online Brasnews.net

Baca juga beritanya  Harkamtibmas, Polres Bojonegoro Bersama Kodim 0813 Gelar Patroli Skala Besar

Dengan menjunjung tinggi profesionalisme, jurnalis turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan dapat dipercaya. Diharapkan, kesadaran akan pentingnya jurnalisme yang beretika semakin meningkat, baik di kalangan jurnalis sendiri maupun di tengah masyarakat.

Kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab jurnalis, tetapi juga tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat untuk menjaga dan melindungi hak atas informasi yang benar dan tidak terdistorsi.(red)

  • Bagikan