Aceh Timur –Brasnews.net Proses penjaringan perangkat desa di Gampong Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, diduga tidak melibatkan Tuha Peut Gampong (TPG). Hal ini memicu polemik di kalangan masyarakat dan perangkat desa.
Anggota Tuha Peut, Tgk. Muhadisal, mengungkapkan bahwa beberapa perangkat desa sebelumnya telah mengundurkan diri, sementara yang lain lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ia menilai bahwa proses rekrutmen pengganti yang dilakukan oleh Gecik Bahtiar tidak transparan dan tidak melibatkan Tuha Peut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta Camat Darul Aman untuk segera mengeluarkan surat teguran atau mencopot Gecik Bahtiar dari jabatannya karena proses ini tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” ujar Muhadisal kepada media, Rabu (5/3/2025).
Saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Darul Aman, Zubaizah, memilih untuk tidak berkomentar. Sementara itu, Plt Sekcam, Pak Murat, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.
Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak desa mengklaim telah mengikuti prosedur seleksi, termasuk ujian tertulis, praktik komputer, wawancara, serta pidato. Namun, warga tersebut menyebutkan bahwa prosesnya masih menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Darul Aman belum memberikan respons lebih lanjut mengenai persoalan ini.
Hsb