||BRASNEWS.NET||
PENULIS: TIM
Bitung — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial RA di Kota Bitung, Sulawesi Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah dilaporkan ke Polres Bitung sejak 4 Mei 2025, penanganannya dinilai lamban dan tidak transparan.
Peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga. Mirisnya, pelaku diduga adalah paman korban sendiri—sosok yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru mencederai kepercayaan keluarga.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/320/V/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT. Namun, hingga lebih dari dua bulan sejak laporan dilayangkan, belum ada kejelasan hukum. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum terlihat progresnya di Kejaksaan Negeri Bitung.
Yang lebih mencemaskan, terduga pelaku disebut-sebut masih bebas berkeliaran. Sementara korban, yang berasal dari keluarga rentan secara sosial, masih harus menghadapi trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Merespons lambannya proses hukum, Ketua LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Abdul Gafur Bawoel, menyampaikan kritik keras terhadap pihak kepolisian. Ia mendesak Kapolres Bitung turun tangan langsung menangani kasus ini.
“Kami menduga ada pelanggaran etika dan potensi barter perkara dalam proses penanganannya. Jika benar, ini sangat memalukan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Gafur, Sabtu (6/7).
Ia juga menyoroti kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta penyidik yang menangani kasus tersebut, dan meminta evaluasi total terhadap penanganannya.
Kritik senada datang dari Ketua Ratu Prabu-Centert 08 Sulawesi Utara, Adrianto Kaiko. Ia menilai lambannya proses hukum justru membuka celah bagi para predator seksual untuk terus mengancam anak-anak.
“Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi juga soal keberpihakan kita terhadap masa depan anak-anak. Jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya,” kata Adrianto kepada wartawan.
Lebih lanjut, Adrianto menyatakan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum yang berjalan dan menyiapkan langkah advokasi lanjutan.
“Saya akan menyurati ke DPP Ratu Prabu-Centert 08 agar kasus ini diteruskan ke Komnas HAM dan Mabes Polri. Kami tidak akan tinggal diam. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus diproses secara adil dan transparan. Mereka adalah ancaman nyata bagi generasi muda khususnya bagi kaum perempuan,” tegasnya.
Adrianto, yang akrab disapa Ustadz, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan berada di garis terdepan dalam memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak anak dilindungi.