Eliyin, S. Hut,. MP Rektor UGP , Tidak Tahu Dasar Pemberhentiannya Dan Pengangkatan PLT Rektor UGP Yang Baru

  • Bagikan

Aceh Tengah | Brasnews.net

Eliyin, S. Hut,. MP Rektor UGP , Tidak Tahu dasar Pemberhentiannya Dan Pengangkatan PLT Rektor UGP Yang Baru makanya saya tetap melaksanakan tugas – tugas Rektor seperti biasa, seperti menghadiri acara penutupan acara TWKM mapala se indonesia yang di laksanakan mahagafa UGP di teluk ketibung pada malam minggu 18 nop 2023 yang juga di hadiri Bapak PJ. Bupati Aceh Tengah Ir. Mirzuan, MT.

DR.Abdiansyah Linge MA Pengurus Yayasan gajah putih Takengon Kabupaten Aceh Tengah, sewaktu di konfirmasi media bidiknasonal.co.id tanggal 20 Nopember 2023
di kantor yayasan Universitas gajah putih menyampaikan bahwa benar bahwasanya sudah melakukan pencabutan SK.Eliyin, S. Hut,. MP Rektor UGP.

ketua pembina yayasan gajah putih tentang pengaktifan kembali Rektor tanggal 18 Oktober 2023.tersebut jelasnya.

dan pencabutan sk tersebut oleh ketua pengurus yayasan yang di tandatangani oleh DR. Abdianyah linge, MA. Yang katanya dengan menimbang, poin A sampai G. di anggap sudah benar jelasnya.

Baca juga beritanya  Barang Bukti Langka: Sat Resnarkoba Polres Langsa Serahkan 1.014 Gram Kokain di Bareskrim Polri

setelah di konfirmasi Masi media bidiknasonal.co.id.kepada Eliyin, S. Hut,. MP Rektor UGP Tidak Tahu Masalah Pemberhentiannya  Dan Pengangkatan PLT Rektor UGP yang baru.

karena itu tidak mungkin dilakukan pengurus yayasan karena jelas-jelas melanggar statuta universitas gajah putih, dimana pemberhentian Rektor hanya bisa di lakukan apabila rektor berhalangan tetap, baru bisa yayasan menunjuk wakil rektor dan atau orang lain yang ditunjuk yayasan sebagai pelaksana tugas Rektor sebagai pengganti rektor yang berhalangan tetap , jelas nya Eliyin, S. Hut,. MP.

bila merujuk pada PP No.4 Tahun 2014. Dimana pada Pasal 1, butir 16 menegaskan statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi.

Amanah menegakan statuta kampus tertuang dalam sejumlah peraturan perundangan. Mulai dari UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Permenristek Dikti No.16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, Permendikbud No.7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dan peraturan lainnya.

Baca juga beritanya  Hari Juang TNI AD: Kodim 0104/Atim Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Penafsiran statuta secara mudah bisa merujuk pada PP No.4 Tahun 2014. Dimana pada Pasal 1, butir 16 menegaskan statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi.

Dari bunyi pasal tersebut tidak salah jika kemudian memaknai statuta sebagai konstitusi perguruan tinggi. Tidak pantas untuk mengabaikannya. Justru harus menjadi ruh dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengelolaan kampus.

Namun nyatanya banyak perguruan tinggi, khususnya swasta yang secara sengaja mengabaikan statuta. Bahkan secara terang benderang mengacuhkan statuta sebagai landasan kebijakan yang dibuat. Tentu hal itu berdampak pada rusaknya tata kelola kampus yang pada ujungnya merugikan semua warga kampus.

Dituangkan dari format Undang-undang, Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri. Hal itu memberi pesan kuat tentang pentingnya statuta dalam perguruan tinggi.

Baca juga beritanya  Kodim 0119/BM , Salurkan Zakat Fitrah

Dalam peraturan perundangan pemerintah memberi sanksi berjenjang terhadap pelanggaran statuta. Mulai dari sanksi ringan, sedang sampai sanksi berat sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.7 Tahun 2020.

Pemberian sanksi tertuang pada Permendikbud No.7 Tahun 2020, Pasal 68, ayat (1), Sanksi Administratif dikenakan kepada perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.

apakah sudah benar yang dilakukan oleh pengurus yayasan terhadap aturan dalam statuta dalam rangka proses pemberhentian dan pengangkatan rektor baru.

Terkait Pemberhentian Rektor Universitas Gajah Putih Takengon,ini Harus Kembali Kepada Prosedur,
Pengangkatan Dan pemberhentian
Dan tidak Serta-merta Melihat pemberitaan di media massa ada Dua Idealisme di tubuh yayasan Gajah Putih Harap Kami sebagai ikatan ILUNI UGP Joni wahyuna N SE Wakil i,Mari kita Islah Secara Prosedur. ungkapnya  (Langgi)

Di kutip dari Bidiknasional.co.id

 

  • Bagikan