Manado | Brasnews.net
Para oknum Penimbun solar bersubsidi atau bisa juga di sebut para mafia solar di Sulawesi Utara tepatnya di Kota Manado kian merajalela., selasa 12 Desember 2023.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi di duga penimbunan solar ilegal di kota Manado lebih tepatnya di Banjer di duga kuat milik salah satu oknum yang bernama Alias ( B ).,dengan sengaja menimbun solar bersubsidi untuk di jual ke beberapa tempat dengan harga industri,
Maraknya penimbunan solar bersubsidi di kota Manado yang di lakukan oleh para mafia solar seakan tak tersentuh aparat penegak hukum ( kepolisian) ,hal seperti ini justru sangat bertentangan dan merugikan masyarakat serta merugikan negara yang notabene solar tersebut negara memberikan subsidi ke masyarakat untuk kebutuhan masyarakat bukan untuk di timbun atau di manfaatkan para mafia solar , hal seperti ini justru melanggar aturan pemerintah tentang MIGAS dengan mengabaikan peraturan UU BPH MIGAS NO. 04/P3 JBT/ BPH MIGAS/ KOM /2022., dengan menerapkan pasal 40 angka 9 UU Nomer 11 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar,
Oknum yang memiliki gudang penimbunan solar bersubsidi tersebut bernama inisial ( B ) rupanya diduga kebal hukum sehingga aparat atau pihak kepolisian polda sulut tak bisa menindaki., ada apa dengan APH Sulut ???,
Adapun masyarakat yang merasa di rugikan karena solar bersubsidi tersebut yang seharusnya untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat akhirnya semakin langkah dan susah di dapat di SPBU di sebabkan antrian panjang kendaraan mobil semuanya milik para Penimbun solar,
Oleh karenanya salah satu keluhan masyarakat manado yang bernama Pak Nelson menjelaskan kepada awak media dengan dialek manado ,
“” Skarang so lebe stengah mati mo cari solar , so antri ber jam jam di SPBU di saat torang pe giliran ehh solar so abis , aneh trus gimana saya mo mancari mo kase hidop bini anak mo cari doi solar so abis kosong .,
Keluhan masyarakat pencari nafkahnya tersebut sangat menjadi acuan kepada para APH dalam hal ini kepolisian sulawesi utara kiranya segera mengambil langkah tegas , tindakan untuk menutup gudang gudang solar yang di duga kuat menimbun solar bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Pewarta – A, G ,B