Ada Apa ?? Diduga Penunjukan Plt Direktur PDAM Aceh Timur,Diduga Cacat Hukum

  • Bagikan

Aceh Timur | Brasnews.net

Diangkatnya kembali mantan plt direktur PDAM Tirta Peusada Iskandar SH sebagai Plt Direktur PDAM Aceh Timur merupakan sebuah kekeliruan keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Aceh Timur sebagai komando tertinggi di pemkab Aceh Timur.

Atas penunjukan kembali Iskandar, SH, sebagai Plt direktur PDAM Tirta Peusada kabupaten Aceh Timur menimbulkan tanda tanya di sejumlah kalangan.

Karena sebelumnya sempat terjadi penolakan dan mosi tidak percaya yang dilakukan sejumlah karyawan dan pejabat di jajaran PDAM Tirta Peusada terhadap Iskandar, SH yang saat itu juga menjabat sebagai Plt direktur PDAM Tirta Peusada, pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023. Dan saat itu diberitakan pada salah satu media online bahwa perwakilan yang melakukan aksi, menyerahkan dokumen yang berisi 37 permasalahan yang terjadi saat Iskandar menjabat direktur PDAM Tirta Peusada.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 34 ayat (1) sampai (3)dinyatakan bahwa;

Baca juga beritanya  Lawatan ke Hamparan Perak, Bupati Resmikan Dua Jembatan & Empat Jalan

(1). Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir.

(2). Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.

(3). Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 TAHUN 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada pasal 71 dari ayat (1) sampai (4) juga dinyatakan sebagai berikut;

(1). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Baca juga beritanya  Gerakan Posyandu Serentak Intervensi Stunting di Kampung Alur Mentawak

(2). Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan daerah oleh RUPS.

(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Artinya bahwa perpanjangan jabatan Direktur PDAM itu hanya berlaku enam bulan. Jika masih belum ada Direktur PDAM yang defenitif, maka Bupati harus mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt).

Proses pengangkatan calon Direktur baru juga harus secepatnya dilakukan agar kedudukan hukum Direksi PDAM tidak mengambang seperti sekarang. Tapi dalam hal ini, bukan juga berarti membiarkan jabatan itu dipegang oleh direktur lama yang sudah ditunjuk sebagai Plt juga pada tanggal bulan April 2023 dan sudah berakhir pada 31 Oktober 2023 lantas di angkat kembali sebagai Plt direktur PDAM Tirta Peusada.

Baca juga beritanya  Perangi peredaran Narkotika,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan amankan Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Hal terbaik yang harus dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur adalah menetapkan salah satu calon sebagai direktur PDAM yang definitif, dari empat nama Calon Direktur PDAM yang lulus tes UKK yaitu Iskandar, Tarmizi, Khaidir dan Fadillah, bukan malah menetapkan kembali Iskandar sebagai Plt kembali.

Keputusan yang diambil oleh Pemkab Aceh Timur terkesan seperti ada sesuatu dan terkesan tidak adanya karyawan yang potensial di lingkungan PDAM Tirta Peusada Aceh Timur.

Dikhawatirkan bila dibiarkan berlarut akan semakin berdampak buruk terhadap kinerja karyawan PDAM Tirta Peusada, karena sebelumnya seluruh karyawan PDAM Tirta Peusada diisukan meminta Pemerintah kabupaten Aceh Timur untuk mencopot direktur mereka, malah kali ini direktur yang di anggap tidak bisa bekerja sama dengan sejumlah karyawan PDAM Tirta Peusada tersebut malah di kembalikan lagi untuk memimpin mereka.

Oleh : Chaidir Toweren

  • Bagikan