Redelong | Brasnews.net
Pj. Bupati Bener Meriah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Sayutiman, SE.,MM secara resmi membuka Bimtek dan sosialisasi pengawasan perizinan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Aula Rembele Homestay, Rabu (26-06-2024).
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi pelaksanaan Bimtek/Sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang di inisiasi oleh DPMPTSP Bener Meriah Ini,” ucap Sayutiman.
Katanya lagi, kegiatan ini menjadi salah satu pokok yang sangat penting, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai pelaku usaha, baik penanaman modal asing maupun dalam negeri yang ada di Kabupaten Bener Meriah ini. kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pemahaman serta untuk memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Bener Meriah, mulai dari proses dan pendampingan untuk memperoleh izin, sampai dengan pelaporan kegiatan usaha online secara gratis guna membantu upaya penanganan masalah dan kendala yang di hadapi dalam merealisasikan investasi atau usahanya.
“ Harapan kami, agar materi yang di sampaikan kepada para peserta sekalian dalam kegiatan ini nantinya bisa lebih terukur dan tepat sasaran,” pinta Asisten Perekonomian dan Pembanguan Setdakab Bener Meriah Sayutiman, SE.,MM.
Sementar itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bener Meriah ABD. Kadir, ST.,M.Si dalam laporannya menyebutkan, kegiatan Bimtek/ sosialisasi implementasi perizinanan berusaha berbasis resiko dan Bimtek/sosialisasi pengawasan perizinan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bertujuan untuk mensosialisasikan OSS RBA kepala pelaku usaha serta tatacara pelaporan kegiatan penanaman modal secara online melalui OSS RBA, sehingga dengan acara ini diharapkan pelaku usaha, investasi khususnya di Kabupaten Bener Meriah dapat dilakukan sesuai rencana.
“Peserta pada kegiatan ini terdiri dari pelaku usaha aktif dan memiliki izin usaha (NIB), serta pelaku usaha yang aktif namun belum memiliki izin usaha (NIB). Pelaku usaha yang belum memiliki NIB sebanyak 92 orang. Pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha nemun belum mendapatkan bimbingan untuk pelaporan kegiatan usaha (LKPM) sebanyak 148 orang,”terang Kader.
Duterangkannya lagi, waktu pelaksanaan Bimtek dilaksanakan semal 8 hari, dimana bimtek implementasi OSS-RBA sel;am 4 hari terhitung sejka tanggal 26 hingga 29 Juni 2024. Sementara Bimtek LKPM akn dilaksakan selam 4 hari terhitung sejak tanggal 1 hinga 4 Juli 2024. Sementar itu kegiatan Bimtek akan menghadirkan narasumber dari Eselon II sebanyak 2 orang., Eselon III sebanyak 1 orang, dan narasumber profesional 1 orang dari DPMPTSP Kabupaten Bireuen serta instruktur pada Dinas Tenaga Kerja dari Kabupaten Bireuen. (Tim ProkopimBM).
Rahmat