Awas!!! Predator Di Lingkungan Dayah !!!

  • Bagikan

Langsa | Brasnews.net

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH diwakili Kabag Ops AKP Dahlan, SE didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, S.Sos dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono gelar konferensi pers terkait pelecehan dan pemerkosaan terhadap 2 orang Korban yang dilakukan oleh ustadz cabul berinisial MR di Mapolres Langsa, Senin 20-11-2023

Dalam konferensi persnya Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH yang diwakili Kabag Ops AKP Dahlan, SE didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, S.Sos dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono mengatakan

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor :
LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Dan Laporan Polisi dengan nomor:
187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Polres Langsa mengamankan MR yang merupakan Mudir di salah satu dayah terkenal di Kota Langsa.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut MR diduga sengaja merencanakan melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya yang berinisial FA (17) yang masih di bawah umur dan WH (20) di lingkungan dayah tersebut.

Adapun kronologis kejadian berawal tahun 2021 korban FA baru saja masuk ke dalam dayah, dimana saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA.

Awalnya tersangka MR bertanya kepada korban terkait ketidak gadisannya yang dinilai tersangka sudah tidak gadis lagi. Namun korban tidak menjawab pertanyaan tersebut sehingga tersangka MR memberikan selembar kertas yang berisikan kalimat tidak pantas.

MR memanfaatkan keadaan untuk menuruti nafsu bejatnya saat korban FA terbaring sakit di bilik/ kamarnya, Pada saat itu, tersangka MR masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu kamar korban, lalu memberi alasan ingin memperbaiki kipas angin yang ada di kamar korban.

Selanjutnya tersangka MR langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, tidak sampai disitu saja selang dua hari kemudian MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, ‘Nanti jumpai saya di kantin, saat semua orang tidur”, lalu korban menuruti perkataan tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Pada pukul 02:00, setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin tersebut. Setelah itu, tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melampiaskan nafsu bejatnya kembali terhadap korban.

Setelah kejadian pertama, sebutnya, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya bahwa korban sudah tidak gadis lagi.

Dibawah ancaman MR akhirnya Korban FA menuruti semua keinginan nafsu bejat Predator yang merupakan Mudir di Dayah tersebut hingga berulang kali yaitu di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka MR.

Kemudian, Maret tahun 2023 sekira pukul 19:30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di perkarangan dayah tersebut melakukan pencabulan terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Selanjutnya orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor :
LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam laporan, kejadian terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian. Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23:40 di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.

Kemudian, nafsu bejat itu dilakukan tersangka MR terhadap korban WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk tersangka.

Selanjutnya korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor:
187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Tersangka MR, ungkapnya, dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023
dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun).

Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023
Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).

“Bahwa tersangka MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” tandasnya ( t ans ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *