Berakhir Ricuh Seratusan Warga Serang Keluarga Penggugat Usai Pembacaan Konstatering Pengadilan Negeri Sei Rampah

  • Bagikan

Brasnews.net-Serdang Bedagai
Pembacaan Konstatering atau Pemeriksaan dan Pencocokan dengan Nomor : 1/Konstatering/2024/Pengadilan Negeri Sei Rampah/Junto Nomor : 2690.K/Pdt/2023 /Junto Nomor : 25/Pdt/2023/Pengadilan Tinggi Medan/Junto Nomor : 8/Pdt.G/2022/Pengadilan Negeri Sei Rampah/ yang di gelar pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada Selasa 7 Mei 2024 pagi berakhir ricuh.

Usai pembacaan Konstatering seratusan warga masyarakat terlihat menghalang-halangi proses pengukuran pihak Kantor ATR/BPN Sei Rampah dan warga masyarakat yang di duga orang suruhan dari Aktor Intelektual di belakangnya ini mulai brutal.

Mulai dari mendorong pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah bahkan mengejar dan menganiaya secara beramai-ramai keluarga penggugat dari Tengku Nurhayati yang sudah memenangkan kasus Perdata tersebut hingga berkekuatan Hukum tetap atau inkrah.

Ratusan warga masyarakat yang di duga orang suruhan dari Aktor Intelektual yang menolak di lakukan Konstatering yang merupakan pra Eksekusi terhadap tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan ini mulau berulah.

Baca juga beritanya  Afdhalal Gifari, Desak Pemerintah Segera Realisasikan Keluhan Masyarakat Terkait Jaringan Komunikasi di Daerah Terpencil di Aceh Tengah

Mereka mulai berteriak, memaki, mengusir dan menggeber Sepeda Motor dengan kepulan asapnya, bahkan dengan brutal mengejar dan menganiaya dua orang keluarga dari penggugat Tengku Nurhayati masing-masing Deny Siahaan dan Niko Prabudi hingga babak belur dan mengeluarkan darah dari bagian pelipis mata dan kepalanya.

Akibat kericuhan ini pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang sudah selesai membacakan Konstatering memutuskan penundaan pengukuran namun pelaksanaan Eksekusi atas Lahan yang sudah di menangkan Tengku Nurhayati yang sudah tidak ada upaya Hukum dari tergugat ini akan tetap di laksanakan dalam waktu dekat ini.

Akibat kericuhan ini Kuasa Hukum dari Tengku Nurhayati dari Kantor DSP Lawfirm, Dedi Suheri, SH di damping rekannya Ikhwan Khairul Fahmi, SH menegaskan bahwa kericuhan yang terjadi ini jelas-jelas ada aktor Intelektual di belakangnya untuk menggagalkan pra Eksekusi dengan membacakan Konstatering dari Pengadilan Negeri Sei Rampah hingga Eksekusi nantinya.

Baca juga beritanya  PJ Bupati Aceh Tamiang, Resmikan Gedung BSI Baru

“Kita menduga ada aktor Intelektual dengan pengerahan massa untuk menggagalkan proses Konstatering pra Eksekusi, bahkan bersikap anarkis sehingga mengakibatkan keluarga dari penggugat mengalami luka serius,” tegas Dedi, Selasa (07/05/2024).

Dedi juga sangat di sesalkan keluarga dari penggugat yang menjadi korban tindakan anarkis dari keberutalan warga masyarakat sempat mengadu ke Polsek Perbaungan namun Polsek Perbaungan yang berjarak sangat dengan Objek perkara tidak berdaya sama sekali, bahkan pelaku pemukulan berani memaki dan menantang di Kantor Polsek Perbaungan tersebut.

“Jadi atas ketidak berdayaan Petugas Polsek Perbaungan yang tidak mau memproses laporan dugaan penganiayaan terhadap keluarga dari klien kami Tengku Nurhayati, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, karena kami yakin pihak Polda Sumut bersikap netral dan adil,” ujar Dedi berharap.

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil 04/PRG Komsos, Dengarkan Keluh Kesah Petani Kopi

Sementara Tengku Nuhayati selaku penggugat yang sudah memenangkan kasus perdata Lahan seluas 64 Hektar di Dususn IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan Nomor Perdata Nomor : 2690.K/Pdt/2023/Junto Nomor : 25/Pdt/2023/Pengadilan Tinggi Medan/Junto Nomor : 8/Pdt.G/2022/Pengadilan Negeri Sei Rampah bersama Timnya berharap ada keadilan untuknya yang selama ini selalu tertindas bahkan ada dugaan keberpihakan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Serdang Bedagai terhadap tergugat dan aktor Intelektual yang di duga menyuruh ratusan warga masyarakat menyerang pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah dan keluarganya untuk menggagalkan proses Konstatering dan juga Eksekusi nantinya.

(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

  • Bagikan