Berpegangan Pada Data C1 Bappilu Partai Demokrat Aceh Di Dapil 1 Dan 2 Raih Satu Kursi

  • Bagikan

Brasnews – Banda Aceh,
Hasil sementara rekapitulasi real count Bappilu Partai Demokrat Aceh, Teuku Riefky Harsya dan Muslim, masing-masing meraih satu kursi di Dapil Aceh 1 dan Aceh 2. Capaian tersebut diketahui berdasarkan rekapitulasi 81 persen C1 yang terkumpul hingga Minggu malam, 18 Februari 2024.

“Dari real count C1 malam ini, Demokrat untuk DPR RI Aceh-1 Insya Allah aman pada kursi ke tiga dari tujuh kursi, dengan perolehan suara badan tertinggi di internal Demokrat pada caleg nomor urut satu yaitu Teuku Riefky Harsya.

Baca juga beritanya  Kapolres Lhokseumawe Ucapkan Terima Kasih atas Penyelengaraan Pemilu yang Aman dan Damai

Adapun, di Dapil Aceh II, Muslim aman pada posisi kursi ke 5 dari 6 kursi,” kata Ketua Balitbang DPD Partai Demokrat Aceh, Iswadi.

Iswadi mengatakan Partai Demokrat Aceh saat ini telah menyiapkan 2 saksi untuk mengawal proses rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 289 titik se-Aceh. Demokrat juga akan mengawal ketat kinerja para saksi partai yang bertugas dan akan bertindak tegas terhadap saksi yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga beritanya  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pertanian dan Perkebunan, Babinsa Dampingi Pembibitan Tanaman Kopi

Di tengah tidak sinkronnya data perhitungan suara C1 secara Nasional pada aplikasi Sirekap (sistem informsi rekapitulasi) yang ditayangkan pada website KPU RI, kata Iswandi, Ketua KPU RI Hasyim Ashyari Sabtu, 17 Februari 2024 telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya kesalahahan konversi dalam membaca data formulir model C-1 Plano pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

“Kami memohon maaf, kalau hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan publikasi hitungannya, konversi dari formulir ke hitungan (pada sirekap KPU), belum sesuai,” ujar Iswandi

Baca juga beritanya  Menyambut Penghargaan ADIPURA Tahun 2023

Menirukan pernyataan Ketua KPU. Merespon hal tersebut, Iswadi menegaskan, Partai Demokrat Aceh tetap akan berpegangan pada data C1 yang telah dikumpulkan berjenjang oleh struktur partai.

“Tim advokasi hukum partai Demokrat juga turut terlibat dalam mengawal suara pada setiap tahapan baik di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga ke Pusat,” kata Iswadi.

Redaksi

  • Bagikan