BS Warga Labura Diamankan Polisi, Ini Kesalahanya

  • Bagikan

Labuhanbatu Utara | Brasnews.net

Timp Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial BS Als Bahrum (47), penduduk Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu Sabtu (18/11/23).
Mengatakan, penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku BS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut.

Selanjutnya Tim satresnarkoba Polres Labuhanbatu beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian terhadap pelaku BS hingga kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku BS di Lingkyngan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat/ 17 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib.

Dari tangan BS didapat barang bukti narkoba sebagai berupa
– 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram bruto.
– 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong.
– 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong.
– 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop
– 1 (satu) unit timbangan elektrik.
– 14 (empat belas) lembar uang kertas bernilai total Rp 68.000,-.
– 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum.

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(R.Purba)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *