PJ Bupati Aceh Timur Sudah Menjabat 2 Tahun, Sebaiknya Tidak Diperpanjang Oleh Kemendagri

  • Bagikan

Aceh Timur | brasnewa.net – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Aceh Chaidir Toweren, meminta Menteri Dalam Negeri konsisten membatasi masa jabatan Pejabat, baik itu Gubernur maupun bupati/Walikota maksimal hanya 2 periode (2 tahun).

Dikatakan Chaidir, masa jabatan PJ gubernur dan bupati tidak boleh lebih dari 2 tahun. Jadi jika ada yang sudah menjabat 2 periode, sebaiknya pejabat yang bersangkutan jangan ditugaskan pada posisi yang sama.

” Harus konsisten dan tegas dengan aturan yang ada, masa jabatan PJ tidak boleh lebih dari 2 tahun. Dengan kata lain, kalau sudah 2 periode sebaiknya pejabat tersebut tidak ditaruh lagi di posisi yang sama,” kata Chaidir yang juga pimpinan dan pemilik beberapa media online di Aceh, Rabu (26/6/24).

Jelas Chaidir, masa jabatan PJ paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang. Artinya bisa saja masa jabatannya hanya satu bulan, dua bulan atau tiga bulan dan paling lama satu tahun. Penggantian yang dilakukan terhadap PJ tersebut berikut pengusulan nama penggantinya berkaitan dari hasil evaluasi Mendagri.

Baca juga beritanya  Pj. Sekda Bener Meriah Buka Rapat Rekonsiliasi Belanja Daerah.

Oleh karena itu kata Chaidir, Kemendagri selayaknya melihat rekam jejak siapapun yang akan dijadikan PJ di suatu daerah, termasuk pelibatan partisipasi masyarakat dan harus tertib administrasi.

“Masalah PJ menjadi krusial karena bulan November 2024 nanti akan dilaksanakan pilkada serentak di 541 daerah, ” imbuhnya.

Kembali munculnya Ir.Mahyuddim M.Si dalam bursa calon Pj Bupati Aceh Timur mendapat kritikan dan tanda tanya besar dari sejumlah elemen masyarakat.

Dimana sebelumnya kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plt Sekretaris Jenderal, Tomsi Tohir, meminta kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati ke Kemendagri.

Permintaan tersebut disampaikan Mendagri lewat surat bernomor SU 100.2.1.3/2470/SJ perihal Usulan Nama Calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota bulan Juli Tahun 2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Baca juga beritanya  Pembentukan Satgas Narkoba Paya Punteut, Ini Pesan Kapolsek Muara Dua

Plt Sekjen Kemendagri mengatakan jabatan Penjabat Bupati Aceh Timur yang saat ini dijabat Mahyuddin akan berakhir pada 14 Juli 2024 mendatang.

Untuk mengisi kekosongan hingga ada Bupati defenitif, Kemendagri meminta kepada DPRK Aceh Timur mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati ke Mendagri paling lambat tanggal 12 Juni 2024 sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati.

Menindaklanjuti permintaan Kemendagri tersebut, DPRK Aceh Timur telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati yakni Mahyuddin (Pj Bupati Aceh Timur sekarang), Sulaimi (Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar) dan T. Reza Riski (Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur).

Tiga nama calon Pj Bupati tersebut telah di kirimkan kepada Mendagri pada 10 Juni 2024, sebelum batas akhir ditetapkan oleh Mendagri.

Bahkan DPRK Aceh Timur juga telah mengirim tiga nama calon Pj Bupati tersebut melalui surat nomor 153/555 perihal Usulan Nama Penjabat Bupati Aceh Timur tanggal 10 Juni 2024

Baca juga beritanya  Satgas Operasi Mantap Brata Seulawah kembali Gelar Anev

Chaidir menilai, munculnya kembali nama Mahyuddin sebagai calon Pj Bupati Aceh Timur yang diusulkan oleh DPRK Aceh Timur sah-sah saja tetapi hasil akhir yang akan dikeluarkan Kemendagri lah yang di minta untuk konsisten.

Pernah beberapa waktu lalu kita mewawancarai salah seorang Pj Bupati yang namanya tidak di usulkan kembali menjadi Pj Bupati setelah menjabat 2 periode Pj Bupati di daerah tersebut. Apa jawaban beliau, dirinya mengikuti aturan regulasi.

Alasan dan dasar tersebut seharusnya diikuti oleh Pj Bupati Aceh Timur untuk tidak diusulkan kembali menjadi salah satu kandidat Pj Bupati Aceh Timur. Karena adanya sebuah regulasi, regulasi tersebutlah yang kita minta ke Kememdagri untuk tetap konsisten dijalankan, tutup Chaidir. (Red)

  • Bagikan