PWI Pusat Gugat Dewan Pers Ninik Rahayu Absen Dalam Persidangan

  • Bagikan

 

Jakarta – Brasnews.net, Sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada Senin (25/11), disayangkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tidak hadir di pengadilan. Selasa (26/11/24).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum., berlangsung pukul 13.00 WIB dan beragenda memeriksa dokumen. Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.

Hakim memutuskan menunda sidang hingga (11/12) untuk memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen.

Baca juga beritanya  Bacagub Hanan Silaturahmi Dikediaman Tokoh NU Drs. H. Dimiyati Amin

“Menyatakan sidang ditundah sampai (11/12), dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi.” Ujar Hakim Achmad.

Kuasa hukum PWI Pusat, Ronny Sompie, menyayangkan ketidak hadiran Ninik Rahayu dan Dewan Pers. Menurutnya, agenda sidang kali ini seharusnya fokus pada pengecekan legal Standing penggugat dan tergugat.

“Turut tergugat satu hadir, tapi tidak membawa surat kuasa. jadi, sidang tidak bisa berjalan optimal,” ungkap Ronny kepada awak media.

Ronny juga menegaskan kesiapan PWI menghadapi persidangan perdata ini. namun, absennya Dewan Pers membuat pembahasan pokok perkara tidak dapat dilakukan.

Baca juga beritanya  Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal.

“Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat 1. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” Tambahnya.

Perwakilan Komdigi, Adam, menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang adalah karena turut disebut dalam gugatan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki informasi mendalam terkait pokok perkara.

“Kami hadir karena termasuk dalam gugatan, meskipun tidak tahu menahu soal permasalahan utama” jelas Adam.

Baca juga beritanya  Bus Kurnia Laka Tunggal di Muara Batu, Polisi Amankan TKP

PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan Hukum terkait penerbitan surat nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024. Surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai merugikan PWI.

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini, terutama kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan pihak tergugat lainnya. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi sorotan utama dalam gugatan ini, yang dianggap berdampak besar terhadap relasi antara Dewan Pers dan Organisasi Wartawan seperti PWI. (Talia)

Penulis: talia
  • Bagikan